![]() |
| Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie |
Banyuasin Pos - Penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menuai beragam respons. Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai sosok Adies memiliki kualitas personal yang baik, namun mengingatkan agar mekanisme pengusulan hakim konstitusi—khususnya oleh DPR—tidak dibiarkan berjalan tanpa evaluasi etik yang serius.
Pernyataan tersebut disampaikan Jimly di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (7/2/2026), menanggapi pelantikan Adies Kadir yang diusulkan DPR. Menurut Jimly, dari sisi hukum formal, pengangkatan Adies tidak melanggar aturan yang berlaku. “Secara hukum tidak ada cacat. Belum ada larangan. Saya pribadi senang, Pak Adies terpilih, orangnya bermutu,” ujarnya. Namun, ia menegaskan bahwa praktik serupa ke depan tidak boleh menjadi kebiasaan tanpa perbaikan tata kelola.
Adies Kadir resmi mengemban jabatan hakim konstitusi setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (5/2/2026). Pelantikan itu didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi atas usulan DPR. Adies menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa purna tugas pada 4 Februari 2026.
Meski menilai kualitas personal Adies tidak menjadi persoalan, Jimly menyoroti aspek etika dalam proses pengusulan di internal DPR. Ia mempertanyakan pergantian calon yang sebelumnya telah diajukan. “Masalahnya bukan di orangnya, tapi di etikanya. Kok calon yang sudah diajukan bisa begitu saja diganti? Ini soal etika kelembagaan di DPR,” kata Jimly.
Dalam sumpah jabatannya, Adies berjanji menjalankan tugas secara adil, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjalankan peraturan perundang-undangan dengan lurus dan bertanggung jawab demi bangsa dan negara. Ia juga menyatakan kesediaan untuk menjaga independensi, termasuk menarik diri dari perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Sorotan publik terhadap proses ini menambah daftar kritik atas mekanisme rekrutmen hakim konstitusi oleh lembaga pengusul. Sejumlah kalangan mendorong agar seleksi hakim MK ke depan lebih transparan, akuntabel, dan berlandaskan etika kenegaraan, demi menjaga marwah Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (***)
