Notification

×

Iklan

Iklan

Informasi Gaji dan Kondisi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Banyuasin Tahun 2025

Jumat, 12 September 2025 | 20.24 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-12T13:24:36Z

 

Ketahui besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Banyuasin tahun 2025 serta mekanisme seleksi dan masa kerja kontrak yang diterapkan. Pemkab Banyuasin serius mengusulkan 982 honorer R4 menjadi PPPK paruh waktu dengan gaji sesuai UMK Rp3.715.028 serta jaminan kesejahteraan dan peluang karier lebih baik. Foto: Istimewa/Erwin Ibrahim.

Pangkalan Balai, Banyuasin Pos — Pemda Kab. Banyuasin tengah mengupayakan pengangkatan tenaga honorer kategori R4 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025. Sebanyak 982 honorer R4 yang memenuhi syarat akan diajukan untuk mengikuti seleksi ketat sesuai ketentuan kementerian, dengan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan sumber daya manusia yang transparan dan profesional.(12/9/25)


Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu di Banyuasin

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan paling sedikit sebesar upah yang diterima pegawai sebelumnya sebagai non-ASN atau setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat. Untuk Kabupaten Banyuasin, Upah Minimum Kabupaten 2025 yang menjadi standar gaji PPPK Paruh Waktu adalah Rp3.715.028 per bulan. Besaran gaji ini bersifat proporsional sesuai jam kerja PPPK Paruh Waktu, sehingga komponen gaji akan dihitung berdasarkan jumlah jam kerja yang dijalani.


Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga berhak memperoleh fasilitas dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan perhatian serius Pemkab Banyuasin dalam menjamin kesejahteraan aparatur pemerintahan yang berstatus paruh waktu.


Masa Kerja dan Seleksi PPPK Paruh Waktu

Masa kerja PPPK Paruh Waktu diatur dalam kontrak kerja selama satu tahun yang dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja. Jangka waktu dan jam kerja disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan kebutuhan dinas masing-masing. Setiap pegawai PPPK harus menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan mengikuti evaluasi triwulan dan tahunan. Hasil evaluasi ini menjadi dasar perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.


Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Banyuasin juga menekankan seleksi yang ketat dan objektif guna memastikan tenaga honorer yang diangkat memiliki masa kerja minimal dua tahun dan masih aktif bekerja di lingkungan Pemkab. Langkah ini memperlihatkan komitmen pemerintah daerah untuk membangun aparatur yang profesional dan efisien.


Harapan dan Komitmen Pemkab Banyuasin

Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T.,MM.,M.BA.,IPU ASEAN ENG menyatakan bahwa Pemkab tetap berkoordinasi dengan kementerian untuk memastikan kebijakan PPPK Paruh Waktu berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi tenaga honorer serta pemerintah daerah. Bupati Banyuasin juga menegaskan komitmen untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer agar mendapatkan kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan melalui pengangkatan PPPK Paruh Waktu.


Kebijakan PPPK Paruh Waktu ini diharapkan menjadi solusi strategis dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan tata kelola sumber daya manusia di Kabupaten Banyuasin, dengan tetap mengutamakan transparansi dan efisiensi.(***)

×
Berita Terbaru Update