REDAKSI
Pendiri
Dr. Benny Hendrawan, S.Psi., M.Si., M.Psi., Psikolog.M. Irwan P. Ratu Bangsawan, S.Pd., M.Pd., CCW., CTSSA., CPRW.
Media Digital Banyuasin Pos (banyuasinpos.com) merupakan transformasi dari Tabloid Berita Daerah Banyuasin Post, media cetak bulanan yang lahir pada Mei 2003, pada awal-awal berdirinya Kabupaten Banyuasin. Setelah sempat mengalami masa vakum, Banyuasin Pos kembali hadir dengan wajah baru sebagai media digital berbasis daring sejak 24 Juli 2025, mengusung semangat menyajikan informasi yang cepat, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Banyuasin serta pembaca yang lebih luas.
Wartawan Banyuasin Pos namanya tercantum dalam box redaksi, dibekali dengan kartu pers dan surat tugas, serta dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
