Pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi kembali membuka kotak lama dalam politik ketatanegaraan Indonesia: soal relasi kuasa antara lembaga politik dan lembaga penjaga konstitusi. Secara formal, pengangkatan ini sah. Tidak ada satu pun norma eksplisit yang dilanggar. Namun, dalam politik konstitusional, sah secara hukum tidak selalu identik dengan sehat secara etik. Di titik inilah kegelisahan publik menemukan pijakannya.
Pernyataan Jimly Asshiddiqie menjadi penting dibaca bukan sebagai kritik personal, melainkan sebagai alarm institusional. Jimly tidak meragukan kualitas individu Adies Kadir. Yang dipersoalkan justru proses politik di baliknya, terutama di Dewan Perwakilan Rakyat. Ketika calon yang telah diajukan bisa diganti begitu saja tanpa penjelasan terbuka, yang terguncang bukan hanya prosedur, tetapi kepercayaan terhadap etika bernegara.
Mahkamah Konstitusi bukan sekadar lembaga yudisial biasa. Ia adalah penjaga tafsir terakhir konstitusi, wasit dalam sengketa kekuasaan, dan penentu sah-tidaknya produk politik. Karena itu, setiap hakim MK membawa beban simbolik yang jauh lebih besar dari sekadar jabatan. Ketika proses pengisiannya terlalu kental nuansa politik transaksional, publik wajar bertanya: sejauh mana independensi itu benar-benar bisa dijaga?
Di sinilah paradoks demokrasi bekerja. DPR, sebagai lembaga politik, diberi kewenangan konstitusional mengusulkan hakim MK. Namun, kewenangan itu menuntut kedewasaan etik yang tinggi. Tanpa transparansi dan konsistensi, kewenangan berubah menjadi dominasi. Bukan konstitusi yang mengendalikan politik, melainkan politik yang perlahan menggerus wibawa konstitusi.
Pelantikan yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa negara hadir secara penuh dalam proses ini. Namun kehadiran negara seharusnya juga berarti kehadiran tanggung jawab moral. Janji sumpah hakim untuk setia pada UUD 1945 dan keadilan tidak boleh berhenti sebagai ritus seremonial. Ia harus diuji dalam jarak nyata dari kepentingan partai, fraksi, dan kalkulasi elektoral.
Akhirnya, polemik ini semestinya tidak berhenti pada sosok Adies Kadir. Yang lebih mendesak adalah pembenahan desain rekrutmen hakim konstitusi agar lebih transparan, beretika, dan dapat diawasi publik. Jika tidak, Mahkamah Konstitusi berisiko dipersepsikan sebagai arena lanjutan politik, bukan benteng terakhir konstitusi. Dan ketika benteng itu retak, yang terancam bukan sekadar institusi, melainkan fondasi demokrasi itu sendiri (***)
