![]() |
| Ilustrasi |
Oleh: M. Irwan P. Ratu Bangsawan
Pemimpin Redaksi Banyuasin Pos
Gugatan pengujian undang-undang yang meminta Mahkamah Konstitusi mengubah nomenklatur “Sumatera Selatan” menjadi “Sumatra Selatan” dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 menarik perhatian publik bukan karena dampak praktisnya yang besar, melainkan karena ia menyentuh batas tipis antara bahasa, identitas, dan konstitusi. Di ruang publik, gugatan ini kerap dipersepsikan sebagai upaya meluruskan kekeliruan negara. Namun bagi hukum tata negara, persoalan utamanya justru terletak pada satu pertanyaan mendasar: apakah isu ini benar-benar menyentuh wilayah konstitusional, atau sekadar berada di ranah administratif dan linguistik.
Argumentasi pemohon bertumpu pada kaidah kebahasaan, khususnya merujuk pada bentuk baku dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang mengakui “Sumatra” sebagai ejaan standar. Dari sudut pandang normatif, klaim ini tidak sepenuhnya keliru. Bahasa hukum memang seharusnya tertib, konsisten, dan rasional. Namun dalam hukum tata negara, kebenaran normatif tidak otomatis beralih menjadi persoalan konstitusional. Konstitusi—yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945—tidak mengatur soal ejaan geografis, melainkan mengatur pembagian kekuasaan, jaminan hak konstitusional warga negara, serta prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan negara.
Di titik ini terlihat jarak antara keberatan pemohon dan domain kewenangan Mahkamah Konstitusi. Ketidakbakuan istilah, sepanjang tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, tidak mengaburkan subjek dan objek norma, serta tidak menghambat pelaksanaan kewenangan pemerintahan, sulit untuk dikualifikasikan sebagai pelanggaran konstitusi. Nama “Sumatera Selatan” telah digunakan secara konsisten dalam praktik pemerintahan, administrasi negara, dan peraturan perundang-undangan lintas waktu. Ia dipahami secara tunggal oleh negara dan warga negara, tanpa ambiguitas makna maupun konsekuensi hukum yang merugikan.
Dalam perspektif hukum tata negara, bahasa hukum diperlakukan sebagai instrumen, bukan tujuan. Ia berfungsi melayani norma, bukan sebaliknya. Karena itu, perbedaan ejaan atau varian linguistik baru relevan secara konstitusional jika menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata dan terukur. Dalam perkara ini, kerugian semacam itu nyaris tidak tampak. Yang muncul justru adalah ketidakpuasan simbolik terhadap cara negara membakukan identitas wilayahnya.
Meski demikian, gugatan ini tidak sepenuhnya dapat dianggap remeh. Dari sudut pandang politik hukum, ia mencerminkan meningkatnya kesadaran publik terhadap kualitas legislasi dan konsistensi negara dalam menggunakan bahasa resmi. Ini adalah kritik kultural terhadap legislasi, bukan koreksi struktural terhadap konstitusi. Dalam istilah lain, ini merupakan ekspresi kesadaran konstitusional tanpa adanya cedera konstitusional yang nyata.
Karena itu, secara doktrinal, Mahkamah Konstitusi tidak berada pada posisi sebagai penyunting bahasa undang-undang. Peran utamanya adalah menjaga konstitusi, bukan menegakkan kaidah kebahasaan. Jika konsisten dengan fungsi dan yurisprudensinya, Mahkamah memiliki ruang untuk menolak permohonan atau menyatakannya tidak dapat diterima karena tidak terpenuhinya syarat kerugian konstitusional. Namun Mahkamah juga kerap menggunakan ruang pertimbangan untuk menyampaikan pesan normatif yang lebih luas, misalnya dengan menekankan pentingnya ketelitian dan konsistensi bahasa dalam pembentukan undang-undang, tanpa harus mengabulkan petitum pemohon.
Pada akhirnya, perkara “Sumatera” dan “Sumatra” berdiri di antara simbol dan struktur. Ia mengingatkan bahwa tidak semua kekeliruan normatif harus diselesaikan di meja konstitusi. Sebagian cukup diselesaikan melalui perbaikan teknik legislasi dan kesadaran administratif pembentuk undang-undang. Justru di sanalah kedewasaan hukum tata negara diuji: mampu memilah mana yang prinsipil dan konstitusional, dan mana yang simbolik namun tetap patut dicermati—tanpa mencampuradukkan keduanya dalam satu ranah yang sama (***)
