-->

Notification

×

Iklan

Iklan

“Authentic Banyuasin” Ditetapkan sebagai Logo Kebudayaan Resmi Kabupaten Banyuasin

Rabu, 31 Desember 2025 | 10.26 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-31T03:27:27Z
"Authentic Banyuasin", Logo Kebudayaan Kabupaten Banyuasin
 

Banyuasin Pos – Pemerintah Kabupaten Banyuasin secara resmi menetapkan “Authentic Banyuasin” sebagai Logo Kebudayaan Kabupaten Banyuasin melalui Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 953/KPTS/DISDIKBUD/2025 tentang Logo Kebudayaan Kabupaten Banyuasin. Penetapan ini menjadi dasar hukum penggunaan logo kebudayaan sebagai identitas resmi daerah dalam berbagai aktivitas pemerintahan, pendidikan, dan pelestarian budaya .


Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa “Authentic Banyuasin” tidak sekadar merupakan identitas visual, melainkan simbol kebudayaan yang merepresentasikan jati diri, nilai-nilai historis, dan karakter masyarakat Kabupaten Banyuasin. Logo ini dirancang sebagai penanda keaslian (authenticity) budaya Banyuasin yang tumbuh dari akar tradisi Orang Melayu Banyuasin. 


Makna filosofis logo “Authentic Banyuasin”, sebagaimana dijelaskan dalam dokumen resmi penetapan logo, berangkat dari gagasan tentang keaslian budaya yang hidup dan berkelanjutan. Keaslian tersebut dimaknai bukan sebagai sesuatu yang statis, melainkan sebagai warisan budaya yang terus dipraktikkan, diwariskan, dan dikembangkan oleh masyarakat Banyuasin dalam kehidupan sehari-hari .


Logo ini juga merepresentasikan keterikatan masyarakat Banyuasin dengan lingkungan alamnya, khususnya tradisi sungai, rawa, dan wilayah pesisir yang sejak lama membentuk pola hidup, mata pencaharian, serta sistem nilai masyarakat. Unsur-unsur visual dalam logo dirancang untuk mencerminkan harmoni antara manusia, alam, dan adat sebagai fondasi kebudayaan Banyuasin. 


Selain itu, filosofi “Authentic Banyuasin” menekankan nilai kebersamaan, gotong royong, dan penghormatan terhadap adat istiadat. Logo ini dimaksudkan sebagai simbol pemersatu seluruh lapisan masyarakat Banyuasin, tanpa menghilangkan keragaman subkultur lokal yang ada di dalamnya. 


Keputusan Bupati Banyuasin tersebut juga mengatur fungsi logo sebagai identitas kebudayaan resmi yang dapat digunakan dalam kegiatan seni budaya, festival adat, publikasi kebudayaan, media edukasi, serta promosi daerah. Penggunaan logo “Authentic Banyuasin” wajib dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan makna filosofis yang telah ditetapkan. 


Pemerintah Kabupaten Banyuasin berharap penetapan logo kebudayaan ini dapat memperkuat kesadaran kolektif masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap pentingnya menjaga dan merawat kebudayaan lokal. Logo “Authentic Banyuasin” diharapkan menjadi simbol kebanggaan sekaligus instrumen strategis dalam pemajuan kebudayaan daerah. 


Dengan ditetapkannya Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 953/KPTS/DISDIKBUD/2025, Kabupaten Banyuasin kini memiliki identitas kebudayaan resmi yang menegaskan keaslian, keberlanjutan, dan kekayaan budaya lokal dalam bingkai pembangunan daerah yang berakar pada adat dan tradisi (***)



×
Berita Terbaru Update