![]() |
| Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej |
Banyuasin Pos – Wakil Menteri oktersebut, hanya tiga yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan, sementara enam lainnya wajib mendapatkan persetujuan hakim.
Khusus soal penyadapan, Edward menuturkan bahwa KUHAP baru hanya mengatur secara umum dan tidak memuat ketentuan teknis. Dalam satu pasal disebutkan bahwa penyidik, penuntut umum, dan hakim dapat melakukan penyadapan dalam menjalankan kewenangannya, namun pelaksanaannya harus diatur dalam undang-undang tersendiri.
“KUHAP tidak mengatur teknis penyadapan secara rinci. Aturan detailnya harus ada dalam undang-undang khusus,” jelasnya.
Edward menambahkan, pengaturan tersebut bukan inisiatif pemerintah maupun DPR, melainkan merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa kewenangan penyadapan, terutama dalam perkara serius seperti korupsi dan terorisme, harus diatur secara khusus dalam undang-undang.
Oleh karena itu, sebelum undang-undang khusus tentang penyadapan disahkan, aparat penegak hukum tidak diperbolehkan melakukan penyadapan, kecuali untuk tindak pidana tertentu yang sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku saat ini.
“Tanpa dasar undang-undang khusus, penyadapan tidak boleh dilakukan. Pengecualian hanya berlaku untuk kasus-kasus seperti korupsi atau terorisme yang memang sudah diatur sebelumnya,” tegas Edwards (***)


