![]() |
| Menteri Hukum Supratman Andi Agtas |
Banyuasin Pos - Pemerintah kembali menegaskan bahwa ketentuan pidana dalam Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ditujukan untuk membatasi ruang kritik terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pasal tersebut, menurut pemerintah, merupakan delik aduan dan hanya dapat diproses apabila ada laporan langsung dari pihak yang merasa dirugikan, yakni Presiden atau Wakil Presiden sendiri.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, masyarakat seharusnya dapat membedakan antara kritik terhadap kebijakan dengan tindakan yang masuk kategori penghinaan. Ia menyebutkan, kritik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk yang disampaikan secara keras, tidak termasuk perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
“Kalau menyangkut kebijakan pemerintah, menyampaikan pendapat atau kritik, itu tidak ada persoalan. Publik tentu bisa menilai mana kritik, mana yang sudah menyerang pribadi,” ujar Supratman saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Ia menambahkan, yang dimaksud sebagai penyerangan terhadap martabat lembaga Presiden adalah tindakan yang bersifat merendahkan, seperti membuat atau menyebarkan gambar tidak senonoh, mengolok-olok secara personal, atau bentuk penghinaan lain yang menyerang harga diri, bukan kebijakan.
Dalam kesempatan yang sama, anggota tim perumus KUHP, Albert Aries, menekankan bahwa sifat delik aduan absolut dalam Pasal 218 justru menjadi pengaman agar pasal tersebut tidak disalahgunakan. Dengan ketentuan ini, pihak lain seperti relawan, simpatisan, atau kelompok tertentu tidak dapat mengatasnamakan Presiden untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
“Laporannya harus dari Presiden sendiri. Jadi tidak ada ruang bagi pihak ketiga untuk mengajukan aduan atas nama kepentingan Presiden,” kata Albert. Menurutnya, mekanisme tersebut sengaja dirancang untuk mencegah kriminalisasi yang berlebihan terhadap kebebasan berekspresi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 218 KUHP, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau dikenai denda kategori IV. Namun, pasal itu juga menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum, pembelaan diri, serta penyampaian kritik, pendapat, atau unjuk rasa tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
Dalam penjelasan pasal tersebut, kritik dipandang sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi. Kritik terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden dinilai sebagai bentuk pengawasan, koreksi, dan saran demi kepentingan masyarakat luas, selama disampaikan dalam koridor yang bertanggung jawab (***)


