Banyuasin Pos — Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap praktik korupsi serius di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada malam Jumat, 9 Januari 2026, dan berlanjut hingga Sabtu, 10 Januari 2026.
OTT tersebut menyasar sejumlah oknum pejabat di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara yang diduga menerima suap dari pihak swasta untuk mengatur hasil pemeriksaan pajak. Dari hasil penyelidikan awal, KPK menemukan adanya modus “all-in”, yakni kesepakatan pembayaran suap secara paket untuk memangkas kewajiban pajak perusahaan.
Dalam kasus ini, kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebuah perusahaan tambang nikel yang semula mencapai sekitar Rp75 miliar dinegosiasikan agar dipotong drastis. Melalui skema tersebut, kewajiban pajak dipangkas hingga sekitar 80 persen, sehingga negara berpotensi kehilangan penerimaan lebih dari Rp59 miliar.
KPK mengungkap, nilai awal yang ditawarkan dalam skema “all-in” mencapai Rp23 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, suap yang akhirnya disepakati dan direalisasikan berada di kisaran Rp4 miliar. Dana tersebut diduga disamarkan melalui kontrak jasa dan skema administrasi fiktif agar tidak terdeteksi sebagai transaksi ilegal.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang, terdiri dari aparatur pajak dan pihak swasta. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, serta emas batangan yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Pihak KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menutup celah praktik korupsi di sektor perpajakan. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa integritas aparatur negara, khususnya di bidang penerimaan negara, menjadi kunci utama menjaga keadilan dan kepercayaan publik (***)


