![]() |
| Bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas |
Banyuasin Pos - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota ibadah haji tahun 2023–2024. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Seiring dengan penetapan status hukum tersebut, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Yaqut kembali menjadi sorotan. Berdasarkan laporan yang disampaikan ke KPK pada 20 Januari 2025, Yaqut tercatat memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp13,74 miliar.
Dalam laporan itu, total aset yang dimiliki mencapai sekitar Rp14,55 miliar, yang terdiri dari berbagai jenis harta, mulai dari properti, kendaraan, hingga simpanan kas. Aset terbesar berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp9,52 miliar. Properti tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Kabupaten Rembang dan Jakarta Timur, dengan jumlah enam bidang tanah dan bangunan.
Selain properti, Yaqut juga melaporkan kepemilikan dua unit kendaraan roda empat dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,21 miliar. Kendaraan tersebut masing-masing berupa Mazda CX-5 tahun 2015 senilai Rp260 juta dan Toyota Alphard tahun 2024 senilai Rp1,95 miliar.
Tak hanya itu, mantan Ketua Umum GP Ansor tersebut juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp2,59 miliar, serta harta bergerak lainnya senilai Rp220,75 juta. Dalam laporan yang sama, Yaqut turut mencantumkan utang sebesar Rp800 juta, sehingga nilai kekayaan bersihnya tercatat Rp13,74 miliar.
KPK hingga kini masih terus mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut, termasuk menelusuri peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta potensi kerugian negara. Proses hukum selanjutnya akan bergulir sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan (***)


