![]() |
| Kemenhut mengidentifikasi 12 perusahaan yang diduga berkontribusi pada banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Pemeriksaan hukum segera dilakukan usai inventarisasi Gakkum. Foto: Cuplikan Layar/TvParlemen. |
Banyuasin Pos — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menelusuri dugaan keterlibatan 12 perusahaan yang dinilai berpotensi memicu banjir dan longsor besar di sejumlah wilayah Sumatera. Temuan tersebut merupakan hasil awal inventarisasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.
Dalam rapat bersama Komisi IV DPR, Kamis (4/12/2025), Raja Juli menyampaikan bahwa indikasi pelanggaran ditemukan di lokasi-lokasi usaha kehutanan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. “Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum. Pendekatan penegakan hukum terhadap 12 perusahaan tersebut akan segera dilakukan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan lanjutan tengah berlangsung, termasuk pengumpulan data teknis mengenai luas area konsesi dan bentuk pelanggaran yang dicurigai. Namun, rincian nama perusahaan serta besaran wilayah terdampak belum dapat dibuka ke publik. “Nama perusahaannya dan luasan areanya belum bisa saya sampaikan saat ini. Saya harus mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu,” kata Raja Juli.
Selain penindakan terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan, Kemenhut juga telah melakukan pencabutan izin Pengelolaan Hutan (PBPH). Pada 3 Februari 2025, kementerian resmi mencabut 18 izin PBPH dengan total area 526.114 hektare di berbagai daerah.
Raja Juli menjelaskan bahwa langkah pembenahan sektor kehutanan terus diperkuat. Dalam waktu dekat, pemerintah berencana mencabut sekitar 20 izin PBPH tambahan yang dinilai berkinerja buruk, dengan total luasan mencapai kurang lebih 750.000 hektare di seluruh Indonesia, termasuk area di tiga provinsi yang baru-baru ini dilanda bencana.
Kemenhut juga menyiapkan kebijakan rasionalisasi terhadap seluruh PBPH yang masih aktif, guna memastikan pengelolaan hutan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan. Langkah lain yang disampaikan adalah rencana moratorium izin baru untuk pemanfaatan hutan tanaman maupun hutan alam.(***)


