![]() |
Sat Reskrim Polres Banyuasin berhasil membongkar kasus penggelapan dana koperasi senilai Rp1,6 miliar. Seorang staf administrasi ditangkap tanpa perlawanan. Dana digunakan untuk investasi kripto dan tidak dapat dikembalikan. Ilustrasi: Banyuasin Pos |
Kasus ini bermula dari laporan Ketua Koperasi Produsen Cahaya Bersama Sawit, Fahrudin, ke SPKT Polres Banyuasin pada 26 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, Fahrudin mengungkap adanya indikasi penggelapan dana oleh staf administrasinya sendiri.
Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka Budi Madgani, S.TrP (49), yang diduga menggunakan dana koperasi secara tidak sah. Total dana yang digelapkan mencapai Rp1.639.642.247. Dana tersebut disebut dialihkan pelaku untuk berinvestasi dalam platform trading kripto bernama Investasi Bisnis dan Saham Global/Gemini.
“Pelaku tanpa izin telah menggunakan uang milik Koperasi Produsen Cahaya Bersama Sawit untuk kepentingan pribadi. Sampai saat ini, dana tersebut tidak dapat dikembalikan,” ungkap laporan penyidik, Sabtu (11/10/2025).
Modus yang dilakukan pelaku dikategorikan sebagai penggelapan, melanggar Pasal 372 dan/atau 374 KUHP. Aksi ini diketahui pertama kali pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Penuguan, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya pada Jumat, 10 Oktober 2025 pukul 18.30 WIB. Penangkapan berjalan lancar dan situasi terkendali.
“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, situasi aman dan kondusif,” terang laporan kepolisian.
Dalam proses pengembangan kasus, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi:
- Satu buku tabungan atas nama Budi Madgani (Bank Mandiri)
- Satu lembar kartu ATM Bank Mandiri
- Satu unit ponsel Oppo Reno 4F
Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah disusun, termasuk kelengkapan data identitas (mindik).
Tim penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan koordinasi guna memperlancar proses hukum.(***)