Banyuasin Pos — Gagasan pembentukan family office yang digulirkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan kembali mencuri perhatian publik. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menolak rencana penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai proyek tersebut.
Family office atau Wealth Management Consulting (WMC) merupakan firma penasihat manajemen kekayaan yang memberikan layanan khusus bagi individu atau keluarga dengan aset bernilai tinggi (high net-worth individuals). Skema ini memungkinkan para investor besar dan individu super kaya global menanamkan modalnya di Indonesia dengan insentif fiskal tertentu, termasuk kemungkinan pembebasan pajak.
Gagasan family office sebenarnya bukan hal baru. Luhut telah mendorong konsep ini sejak menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. Pembahasan regulasi dan teknisnya sudah berlangsung sejak 2024.
Isu ini kembali mencuat setelah Purbaya memberikan pernyataan terbuka di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (13/10/2025). Ia menegaskan tidak akan mengalihkan anggaran negara untuk proyek tersebut.
“Saya sudah dengar lama isu itu, tapi biar saja. Kalau DEN bisa bangun sendiri, ya bangun saja sendiri. Saya anggarannya nggak akan alihkan ke sana,” tegas Purbaya.
Menurutnya, APBN hanya akan digunakan untuk program yang benar-benar memiliki manfaat konkret bagi masyarakat, tepat sasaran, tepat waktu, serta bebas dari kebocoran. Pemerintah berkomitmen menjaga prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan fiskal negara.
Di sisi lain, Purbaya menegaskan dirinya tidak terlibat dalam pembahasan detail rencana family office tersebut.
“Nggak, saya nggak terlibat. Kalau mau saya doain lah. Saya belum terlalu ngerti konsepnya walaupun Pak Ketua DEN sering bicara. Saya belum pernah lihat apa sih konsepnya, jadi saya nggak bisa jawab,” ujarnya.
Dengan demikian, posisi Kementerian Keuangan jelas: pembentukan family office dipersilakan, namun tanpa dukungan dana APBN. Pemerintah pusat tidak akan mengintervensi atau memberikan alokasi anggaran untuk proyek tersebut, sementara DEN dipersilakan melanjutkan rencana dengan pembiayaan mandiri atau skema alternatif lainnya.(***)