-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kejati Sumsel Bongkar Penyamaran Oknum PNS Jadi Jaksa Gadungan di OKI, Ini Kronologi Lengkapnya

Selasa, 07 Oktober 2025 | 21.08 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-08T12:41:45Z

 


Banyuasin PosTim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial BA yang nekat menyamar sebagai jaksa dengan mengenakan seragam dinas lengkap. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan di Kayu Agung pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan kronologi lengkap kejadian tersebut. Pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB, BA bersama dua rekannya datang ke Kantor Kejati Sumsel untuk mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidsus. Karena pejabat yang dicari tidak berada di tempat, mereka kemudian berangkat menuju Kejari OKI.

Sekitar pukul 11.30 WIB, BA tiba di Kejari OKI dengan mengenakan seragam lengkap Kejaksaan, lengkap dengan pangkat Jaksa Madya (4A), Pin Jaksa, dan Pin Persaja. Ia memperkenalkan diri sebagai jaksa dari Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI dan meminta bertemu dengan sejumlah pejabat Kejari OKI, di antaranya Kajari, Kasi Pidum, Kasi Intel, dan Kasi Pidsus.

Petugas keamanan dalam (Kamdal) dan staf TU Kejari OKI sempat menerima kedatangan BA. Ia bahkan berbincang mengenai penanganan perkara Pidsus dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus. Setelah itu, BA bertemu Kasi Intel dan dengan sopan meminta agar dihubungkan dengan Bupati OKI, namun permintaannya ditolak. Tak lama kemudian, BA meninggalkan kantor.

Belakangan diketahui, BA juga menghubungi pihak Pemerintah Daerah OKI dan mengaku sebagai utusan Kejaksaan Agung RI untuk mengatur pertemuan dengan Bupati OKI. Namun, pertemuan tersebut tidak pernah terjadi. Mendapat informasi tersebut, Kajari OKI langsung memerintahkan Tim Intelijen Kejari untuk melakukan pengamanan terhadap BA. Ia akhirnya diamankan saat berada di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung.

Hasil pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengungkap bahwa BA bukanlah jaksa, melainkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung, dengan pangkat III/D.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, kartu tanda penduduk, kartu pegawai, kartu tanda anggota, name tag, serta satu stel seragam gamjak Kejaksaan.

Vanny menegaskan bahwa Kejati Sumsel tidak akan mentolerir penyalahgunaan atribut dan nama institusi Kejaksaan. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas lembaga penegak hukum serta kepercayaan publik.

“Kami mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap siapa pun yang mengatasnamakan jaksa atau lembaga penegak hukum. Bila ada hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang,” ujar Vanny menegaskan.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap segala bentuk penyamaran dan penipuan yang mencoreng nama lembaga hukum, sekaligus bukti kesigapan aparat dalam menjaga marwah institusi Kejaksaan. (***)
×
Berita Terbaru Update