![]() |
Tim Kejari OKI bersama Kejati Sumsel mengamankan oknum PNS yang menyamar sebagai jaksa dengan atribut lengkap di Kayu Agung. Pelaku berusaha menemui pejabat Kejari dan Bupati OKI, kini diperiksa intensif di Kejati Sumsel. |
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan pers menyampaikan kronologi lengkap dari proses penangkapan dan penyelidikan. Pada pagi harinya, Senin 6 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, BA bersama dua rekannya datang ke Kejati Sumsel untuk mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Karena pejabat yang dicari tidak berada di tempat, BA dan rombongan meninggalkan kantor dan menuju Kejari OKI.
Sekitar pukul 11.30 WIB, BA tiba di Kejari OKI dengan mengenakan seragam dan atribut lengkap Kejaksaan, termasuk pangkat Jaksa Madya (4A), Pin Jaksa, dan Pin Persaja. Ia mengaku sebagai jaksa dari Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI dan meminta bertemu dengan Kajari OKI, Kasi Pidum, Kasi Intel, atau Kasi Pidsus.
Setelah kedatangan BA dilaporkan, keamanan dalam (Kamdal) dan staf tata usaha Kejari OKI menerima kedatangannya. BA sempat berbicara singkat mengenai penanganan perkara Pidsus dan meminta bertemu Kasi Intel. Karena Kasi Intel sedang sibuk, BA kemudian bertemu Kasubsi Penyidikan Pidsus dan berdiskusi ringan seputar penanganan perkara.
Selanjutnya BA bertemu Kasi Intel ke kejari dan secara sopan meminta agar dapat dihubungkan dengan Bupati OKI, namun permintaan itu ditolak karena Kasi Intel tidak dapat menghubungkan langsung. Tidak lama kemudian, BA memutuskan untuk pulang.
Dari informasi Bagian Protokol Pemerintah Daerah OKI, terungkap bahwa BA juga sempat berkoordinasi dengan Pemda OKI untuk mengatur pertemuan dengan Bupati OKI dengan mengaku sebagai utusan Kejaksaan Agung RI. Namun, pertemuan tersebut tidak pernah terlaksana.Mendengar informasi ini, Kajari OKI langsung memerintahkan Tim Intelijen Kejari melakukan pengamanan terhadap BA saat berada di Rumah Makan Saudagar di Kayu Agung.
Setelah berhasil diamankan, BA langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Palembang untuk pemeriksaan mendalam. Dari hasil pemeriksaan diketahui, BA bukanlah jaksa sesungguhnya, melainkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung dengan pangkat III/D.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari BA, antara lain satu unit telepon genggam, kartu tanda penduduk, kartu pegawai, kartu tanda anggota, name tag, serta satu stel seragam gamjak Kejaksaan.
Vanny menegaskan Kejati Sumsel tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan atribut dan nama institusi Kejaksaan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum. Pihaknya berkomitmen menjaga keadilan dan kepercayaan publik serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan jaksa atau lembaga penegak hukum lain dan segera melaporkan hal mencurigakan ke pihak berwenang.(***)