![]() |
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna |
Banyuasin Pos - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap jaksa yang diduga terlibat tindak pidana tetap harus mendapat izin dari Jaksa Agung, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang memperlonggar aturan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa putusan MK Nomor 8/PUU-XXII/2025 itu memang membuka ruang bagi aparat penegak hukum lain untuk memproses jaksa tanpa izin Jaksa Agung. Namun, hal tersebut hanya berlaku dalam situasi tertentu.
“Putusan MK itu hanya berlaku untuk kasus pidana khusus, misalnya yang ancaman hukumannya mati atau menyangkut keamanan negara. Di luar itu, tetap perlu izin Jaksa Agung,” ujar Anang saat ditemui di kantor Kejagung, Jumat, 17 Oktober 2025.
Anang menilai keputusan MK justru menjadi dorongan bagi para jaksa agar bekerja lebih profesional dan berintegritas. “Bagi kami, ini momentum untuk introspeksi dan membuktikan bahwa jaksa tidak kebal hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, MK menyatakan sebagian pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan perlu dikoreksi. Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa jaksa yang tertangkap tangan atau diduga terlibat tindak pidana berat bisa langsung diproses tanpa izin Jaksa Agung. Langkah ini muncul setelah polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan terkait penyelidikan dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara, di mana KPK harus menunggu izin resmi untuk memeriksa sejumlah jaksa.
Situasi itu sempat menuai kritik karena dianggap menghambat penegakan hukum dan mengaburkan prinsip independensi antar lembaga. Namun, dua hakim konstitusi, Arief Hidayat dan M. Guntur Hamzah, menyampaikan pendapat berbeda. Menurut mereka, izin Jaksa Agung bukan bentuk kekebalan hukum, melainkan mekanisme perlindungan agar proses pemeriksaan tetap profesional dan tidak disalahgunakan.
Meski begitu, putusan MK ini menjadi sinyal penting bahwa tidak ada penegak hukum yang berada di atas hukum itu sendiri. Kejaksaan, kata Anang, siap membuka diri untuk diawasi. “Kami akan terus berbenah, karena yang paling penting sekarang adalah menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Dengan demikian, hubungan antar lembaga penegak hukum diharapkan tetap harmonis, tanpa saling tumpang tindih dalam menjalankan tugas. “Semangatnya bukan saling mencurigai, tapi memperkuat keadilan,” kata Anang menutup keterangannya (***)