![]() |
Ilustrasi |
Banyuasin Pos - Pemerintah memastikan akan mematuhi dan mengkaji lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pembentukan lembaga independen untuk mengawasi sistem merit serta penerapan nilai dasar, kode etik, dan perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi putusan MK. Namun, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menghormati seluruh keputusan lembaga yudikatif tersebut.
“Kita selalu menghormati setiap putusan MK. Begitu salinan putusan diterima, pemerintah akan mempelajari dengan saksama untuk memastikan langkah selanjutnya,” ujar Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, pemerintah berkepentingan agar ASN tetap dapat bekerja dengan profesional dan berpihak pada kepentingan publik. Prinsip meritokrasi, kata dia, adalah fondasi penting agar birokrasi tidak hanya efisien, tetapi juga berintegritas.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3). Dalam putusannya, MK menegaskan perlunya lembaga independen yang memiliki kewenangan mengawasi penerapan sistem merit dalam tubuh ASN, dan memberi waktu dua tahun bagi pemerintah untuk mewujudkannya.
Langkah ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam reformasi birokrasi di Indonesia, di mana pengawasan terhadap aparatur negara tidak lagi hanya bersifat internal, melainkan juga independen dan transparan. Pemerintah pun tengah menyiapkan strategi agar amanat konstitusi tersebut dapat dijalankan tanpa mengganggu stabilitas tata kelola pemerintahan yang sudah berjalan (***)