-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Corpus Delicti: Bukti Nyata Sebuah Kejahatan

Kamis, 09 Oktober 2025 | 08.30 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-09T01:30:00Z
Ilustrasi 

Banyuasin Pos – Dalam dunia hukum pidana, ada sebuah istilah Latin yang sering terdengar: “Corpus Delicti”, yang secara harfiah berarti tubuh kejahatan. Meski terdengar rumit, maknanya sebenarnya sederhana: bukti nyata bahwa sebuah kejahatan benar-benar telah terjadi.


Konsep ini penting karena menjadi dasar bagi jaksa penuntut untuk membuktikan suatu tindak pidana. Tanpa adanya corpus delicti, proses peradilan bisa rapuh dan berisiko melahirkan ketidakadilan.


Bayangkan sebuah kasus pembunuhan. Bukti fisik seperti jenazah korban, hasil visum forensik, atau senjata yang digunakan, merupakan bagian dari corpus delicti. Tanpa bukti ini, sulit untuk memastikan apakah benar terjadi pembunuhan atau hanya dugaan belaka.


Namun, tidak semua kejahatan meninggalkan jejak fisik yang jelas. Dalam kasus penipuan, misalnya, corpus delicti bisa berupa dokumen palsu, catatan transaksi mencurigakan, atau jejak digital yang membuktikan adanya manipulasi. Meski wujudnya berbeda, prinsipnya tetap sama: ada bukti nyata bahwa tindak pidana memang terjadi.


Prinsip penting lain yang terkait dengan corpus delicti adalah larangan menjatuhkan hukuman hanya berdasarkan pengakuan tersangka. Hukum menghendaki adanya bukti fisik yang mendukung, agar seseorang tidak dihukum hanya karena ucapannya sendiri. Hal ini menjadi benteng keadilan, sekaligus memastikan proses hukum berjalan dengan hati-hati.


Di banyak yurisdiksi, bukti corpus delicti harus kuat, sahih, dan dapat diuji kebenarannya. Tujuannya jelas: mencegah salah vonis dan memastikan setiap putusan pengadilan berdiri di atas bukti, bukan sekadar dugaan.


Dengan demikian, corpus delicti bukan sekadar istilah asing dalam dunia hukum. Ia adalah pondasi yang memastikan keadilan berjalan sebagaimana mestinya, serta menjadi pengingat bahwa setiap langkah dalam proses hukum harus berlandaskan pada bukti nyata, bukan asumsi (***) 

×
Berita Terbaru Update