![]() |
(Foto: Antara/Agatha Olivia Victoria) |
Banyuasin Pos – Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan langkah besar dalam agenda pembenahan kepolisian. Sebuah tim khusus bernama Tim Reformasi Polri akan resmi diumumkan pada pertengahan Oktober 2025, usai kepala negara kembali dari lawatan ke luar negeri.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa susunan tim tersebut akan diumumkan langsung oleh Presiden. Sejumlah tokoh hukum kenamaan diproyeksikan masuk dalam jajaran, di antaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie. “Beberapa nama sudah disiapkan, tinggal menunggu diumumkan Presiden,” ujar Yusril di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Yusril menegaskan bahwa tim ini tidak akan tumpang tindih dengan tim internal reformasi Polri yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, kedua tim akan bekerja secara saling mendukung. “Reformasi yang dijalankan Kapolri itu sifatnya internal, sedangkan tim Presiden punya mandat yang lebih luas untuk memberi rekomendasi,” jelasnya.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menambahkan bahwa tim bentukan Presiden ini bersifat ad hoc dengan masa kerja terbatas. Anggotanya akan diisi tokoh-tokoh berkompeten di bidang hukum, keamanan, dan tata kelola. Mereka nantinya bertugas memberikan rekomendasi strategis kepada Presiden untuk memperkuat profesionalisme dan transparansi Polri.
Dukungan juga datang dari parlemen. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menilai keberadaan dua tim reformasi ini justru akan memperkaya masukan bagi pembenahan kepolisian. “Kita berharap keduanya berjalan paralel, saling melengkapi, agar Polri lebih profesional dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan Tim Reformasi Polri ini bisa langsung bekerja setelah dilantik, dengan hasil awal yang akan dilaporkan pada semester pertama 2026. Harapannya, langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian nyata dari upaya menjawab keresahan publik terkait kinerja aparat penegak hukum (***)