Notification

×

Iklan

Iklan

Pejabat di Sumsel Kini Dilarang Gunakan Sirine dan Rotator di Jalan Umum

Selasa, 30 September 2025 | 10.10 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-30T03:27:13Z
Ilustrasi 

Banyuasin Pos – Polda Sumatera Selatan resmi menerapkan aturan baru yang melarang penggunaan sirine, strobo, dan rotator pada kendaraan pengawal pejabat di jalan umum. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Kakorlantas Polri yang ingin menciptakan ketertiban lalu lintas dan mengurangi kebisingan di jalan raya.


“Sumsel mengikuti aturan yang sudah ditegaskan Mabes Polri. Jadi tidak ada lagi penggunaan strobo, sirine, atau rotator secara berlebihan di jalan,” ujar Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Maesa Soegriwi, Rabu (24/9/2025).


Aturan ini diharapkan tidak hanya dipatuhi oleh aparat kepolisian, tetapi juga oleh seluruh pihak yang selama ini terbiasa menggunakan fasilitas tersebut. Menurut Maesa, budaya tertib lalu lintas harus ditegakkan demi kenyamanan bersama. “Intinya tetap disiplin dan ikuti aturan yang ada,” tegasnya.


Selain larangan penggunaan sirine, Maesa juga meminta personel lalu lintas untuk meningkatkan patroli, terutama pada jam-jam sibuk dan titik rawan kemacetan di Palembang maupun daerah lain di Sumsel. Kehadiran polisi di lapangan diharapkan bisa membantu menjaga kelancaran arus kendaraan tanpa harus bergantung pada sirine pengawalan.


Pemprov Sumsel turut menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan baru tersebut. Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa, menyebut bahwa seluruh pejabat publik akan menyesuaikan diri dengan kebijakan Kakorlantas. Menurutnya, meski sirine dan rotator tidak lagi digunakan, pengawalan pejabat tetap bisa berjalan dengan baik tanpa mengganggu pengguna jalan lainnya.


“Kita mengikuti aturan dan menyesuaikan dengan kebijakan terbaru. Prinsipnya, pengawalan tetap ada, tapi dilakukan tanpa menimbulkan keresahan di jalan,” jelas Arinarsa.


Bagi masyarakat, aturan ini disambut positif. Ardi, seorang warga Palembang yang kerap melintasi Jalan Lintas Timur Palembang-Betung, mengaku lega. “Kadang kalau ada iring-iringan pejabat, jalan jadi macet dan bikin panik karena suara sirinenya keras sekali. Kalau sekarang dilarang, kami sebagai pengguna jalan tentu merasa lebih tenang,” ujarnya.


Senada dengan itu, Elen, seorang mahasiswi yang setiap hari berangkat kuliah naik motor, menilai aturan ini memberi rasa adil. “Selama ini kayak ada perbedaan, rakyat kecil harus minggir, sementara pejabat lewat seenaknya. Kalau sekarang sudah ada aturan yang tegas, semoga benar-benar dipatuhi,” tuturnya.


Dengan adanya kebijakan ini, jalan raya di Sumsel diharapkan kembali menjadi ruang bersama yang tertib, nyaman, dan setara bagi semua pengguna jalan (***) 

×
Berita Terbaru Update