![]() |
Ilustrasi |
Banyuasin Pos – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencabut aturan yang sempat menutup akses publik terhadap dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden akhirnya menimbulkan beragam respons. Langkah yang diumumkan langsung Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, pada Selasa (16/9) itu dianggap sebagai sinyal bahwa tekanan publik benar-benar didengar.
Sebelumnya, aturan bernomor 731 Tahun 2025 itu menuai kontroversi. Dalam keputusan yang diteken sejak 21 Agustus lalu, setidaknya ada 16 dokumen yang dikecualikan dari akses publik, termasuk ijazah para capres-cawapres. Keputusan tersebut sontak memantik pertanyaan: mengapa informasi yang justru sangat penting bagi publik malah ditutup rapat selama lima tahun?
Dengan pencabutan aturan itu, masyarakat kini bisa kembali mengakses dokumen syarat pencalonan tanpa perlu menunggu izin khusus. Bagi banyak pihak, keterbukaan ini penting untuk memastikan kepercayaan rakyat tidak tergerus di tengah proses demokrasi yang sedang berjalan.
Meski begitu, kritikan tetap mengalir. Mantan Menpora, Roy Suryo, menilai pencabutan aturan saja belum cukup. Ia menekankan perlunya tanggung jawab moral dari seluruh jajaran komisioner KPU. Menurutnya, keputusan yang sempat diberlakukan tersebut berpotensi merusak suasana kebangsaan yang susah payah dijaga tetap kondusif.
Publik kini menanti apakah langkah KPU benar-benar menjadi titik balik menuju transparansi, atau hanya sebatas respons instan untuk meredam kritik. Di tengah situasi politik yang kerap menegangkan, kejujuran dan keterbukaan tetap menjadi modal utama agar pesta demokrasi benar-benar milik rakyat (***)