Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Dalami Dugaan Jual-Beli Kuota Haji, Yaqut Diperiksa Tujuh Jam

Selasa, 02 September 2025 | 14.02 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-02T07:02:48Z
Bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

Banyuasin Pos - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (1/9/2025) dan memakan waktu hampir tujuh jam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik fokus menelusuri proses pembagian tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024. Dari jumlah tersebut, 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024. Keputusan itu dinilai bermasalah karena dianggap menabrak aturan yang berlaku.

Selain soal teknis pembagian, penyidik juga mendalami dugaan adanya aliran dana dari praktik jual-beli kuota haji. Informasi yang beredar, perusahaan travel diduga menyetor dana kepada pejabat Kemenag dalam kisaran 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta dengan kurs saat ini, sebagai commitment fee.

Yaqut sendiri mengaku diperiksa sebagai saksi. Ia menyebut ada 18 pertanyaan yang diajukan penyidik untuk memperdalam keterangan sebelumnya. Namun, saat ditanya mengenai isu jual-beli kuota dan kabar penetapan dirinya sebagai tersangka, Yaqut enggan memberi jawaban lebih jauh. “Materi pemeriksaan silakan tanyakan kepada penyidik,” ujarnya singkat.

Kasus kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut ibadah yang sangat sensitif bagi umat Islam. KPK menegaskan akan terus menelusuri keterlibatan berbagai pihak, baik pejabat Kemenag maupun pihak swasta, dalam dugaan praktik jual-beli kuota haji tersebut (***) 

×
Berita Terbaru Update