Notification

×

Iklan

Iklan

Koalisi Sipil Tantang Fadli Zon: “Biar Hakim yang Putuskan!”

Kamis, 11 September 2025 | 18.32 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-11T11:32:19Z
Menteri Kebudayaan Fadli Zon 

Banyuasin Pos – Sejumlah tokoh masyarakat sipil resmi menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini berkaitan dengan pernyataan Fadli yang membantah adanya pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 1998.


Kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, menegaskan bahwa langkah ini bukan semata perkara politik, melainkan upaya menuntut pertanggungjawaban atas ucapan seorang pejabat publik. “Pernyataan itu yang kita gugat ke PTUN sebagai suatu tindakan administratif pejabat,” ujar Jane dalam konferensi pers, Kamis (11/9).


Gugatan tersebut kini resmi tercatat dengan Nomor Perkara 303/G/2025/PTUN-JKT. Menurut Jane, proses hukum ini menjadi ruang bagi korban dan masyarakat luas untuk melihat apakah pernyataan seorang menteri dapat dipertanggungjawabkan di depan pengadilan.


Marzuki Darusman, mantan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, yang juga menjadi salah satu penggugat, menekankan bahwa gugatan ini hadir demi kepentingan korban. “Bagi para penyintas, ucapan itu bukan sekadar kata-kata. Ia menimbulkan luka lama yang terasa kembali. Ada trauma berganda yang lahir dari penyangkalan,” kata Marzuki.


Selain Marzuki, sejumlah tokoh dan lembaga ikut menggugat, antara lain Ita Fatia Nadia, Kusmiyati, Sandyawan Sumardi, Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), serta Kalyanamitra. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa persoalan ini bukan hanya tentang masa lalu, tetapi juga tentang keberanian melawan diskriminasi yang masih terasa hingga kini.


Fadli Zon sebelumnya sempat menyampaikan bantahan terkait adanya pemerkosaan massal 1998 dalam sebuah siniar. Ia lalu mengeluarkan klarifikasi lewat siaran pers resmi Kementerian. Menurutnya, istilah “massal” dalam tragedi itu masih diperdebatkan dalam dunia akademik. “Apalagi soal angka dan istilah yang problematik,” tulis Fadli pada 16 Juni 2025.


Meski demikian, penjelasan itu dianggap belum menjawab luka para korban. Kini, perkara ini akan bergulir di PTUN. Koalisi masyarakat sipil sepakat menyerahkan keputusan kepada hakim. “Biar pengadilan yang memutuskan, bukan sekadar opini di ruang publik,” tegas Janet (***) 

×
Berita Terbaru Update