Notification

×

Iklan

Iklan

Hotman Paris Protes Menkeu Purbaya Soal Bunga Bank Turun

Selasa, 23 September 2025 | 08.18 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-23T01:18:57Z
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan kebijakan penempatan dana negara Rp200 triliun di bank Himbara menyebabkan suku bunga deposito turun, meski menuai protes dari Hotman Paris. Kebijakan ini bertujuan mendongkrak konsumsi dan pertumbuhan ekonomi. Foto: YouTube Kemenkeu 

Banyuasin Pos — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghadapi protes dari pengacara ternama Hotman Paris Hutapea terkait penurunan suku bunga deposito di bank-bank milik negara (Himbara) yang mulai dirasakan sebagai dampak kebijakan pemerintah.(23/09/25)


Penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun pada bank Himbara tersebut sendiri memang dirancang untuk menurunkan suku bunga deposito dan meningkatkan likuiditas perbankan.


Dalam konferensi pers APBN KiTA pada Senin, 22 September 2025, Purbaya membenarkan bahwa penurunan bunga deposito memicu reaksi nasabah besar seperti Hotman Paris, yang mengaku mendapatkan bunga lebih rendah saat memperpanjang depositonya.


“Hotman Paris protes karena bunganya turun ketika memperpanjang deposito, sehingga dia mengalami kerugian. Tapi justru itu yang kami inginkan,” Ungkap Menkeu Purbaya .


Menteri Keuangan menegaskan bahwa kebijakan penempatan dana negara di bank Himbara dengan bunga relatif rendah—sekitar 80 persen dari bunga acuan Bank Indonesia—bertujuan agar dana tersebut mengalir kembali ke masyarakat melalui konsumsi dan investasi. Dengan demikian, diharapkan terjadi efek berganda (multiplier effect) yang mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.


Dana Rp200 triliun tersebut dialokasikan ke lima bank milik negara, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk masing-masing mendapat Rp55 triliun. Selain itu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menerima Rp25 triliun dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk Rp10 triliun.Purbaya menambahkan, kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, yang secara resmi disahkan pada 12 September 2025. 


KMK ini mengatur penempatan uang negara dalam rangka pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi.Dalam peraturan tersebut, bank-bank mitra dilarang menggunakan dana pemerintah untuk membeli surat berharga negara (SBN), sehingga dana benar-benar berfungsi untuk meningkatkan likuiditas dan penyaluran kredit.


Penempatan dana berbentuk deposito on call konvensional maupun syariah, dengan tenor fleksibel dan tanpa melalui mekanisme lelang, memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk mengelola kas negara secara adaptif.“Penempatan ini tidak memiliki tenor tetap, sehingga likuiditas di sistem perbankan meningkat dan biaya dana (cost of fund) bisa turun,” jelas Purbaya.


Menkeu juga menyatakan sinergi kebijakan fiskal dengan langkah moneter Bank Indonesia yang menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin mendukung tujuan yang sama—menstimulasi likuiditas perbankan agar suku bunga turun dan ekonomi bergerak lebih dinamis.


“Dengan dukungan BI yang juga pro pertumbuhan, kami optimistis konsumsi dan investasi akan meningkat signifikan,” imbuh Purbaya.


Kebijakan strategis ini mencerminkan fokus pemerintah dalam memperkuat pemulihan ekonomi pascapandemi dengan mengoptimalisasi pengelolaan dana negara secara efektif, mendorong peredaran uang di masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.


Langkah ini dipandang sebagai salah satu upaya fiskal proaktif yang mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional melalui penurunan suku bunga dan peningkatan likuiditas perbankan, meski harus melibatkan penyesuaian yang terasa oleh pelaku usaha besar seperti Hotman Paris.(***)

×
Berita Terbaru Update