![]() |
Bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim |
Banyuasin Pos – Kejaksaan Agung menetapkan bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan keputusan ini diambil setelah penyidik memeriksa lebih dari 120 saksi dan 4 ahli. Menurutnya, bukti yang terkumpul cukup kuat untuk menjerat Nadiem. “Dari hasil pendalaman, pemeriksaan, serta alat bukti yang ada, penyidik menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ucap Anang di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Pada hari yang sama, Nadiem hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia datang mengenakan kemeja putih, ditemani pengacaranya, Hotman Paris Hutapea. Saat disapa wartawan, Nadiem hanya memberi jawaban singkat. “Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” katanya sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, mengungkapkan bahwa sebelum proses pengadaan dimulai, Nadiem sempat beberapa kali bertemu dengan pihak Google Indonesia. Dari pertemuan itu, lahir kesepakatan agar sistem operasi Chromebook digunakan dalam proyek teknologi informasi dan komunikasi di sekolah-sekolah. Bahkan, pada Mei 2019, Nadiem disebut menggelar rapat virtual bersama sejumlah pejabat internal untuk memastikan penggunaan Chrome OS, padahal pengadaan barang belum berjalan.
Dengan temuan tersebut, Kejagung menilai ada unsur penyalahgunaan kewenangan. Nadiem pun dijerat pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, empat orang lain sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa, termasuk mantan staf khusus menteri.
Penetapan ini langsung memicu beragam reaksi publik. Sosok Nadiem yang sebelumnya dikenal sebagai pendiri Gojek dan tokoh muda reformasi pendidikan kini harus menghadapi status baru sebagai tersangka kasus korupsi. Banyak pihak menilai, kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya pembenahan sektor pendidikan yang seharusnya menjadi harapan generasi muda (***)