Notification

×

Iklan

Iklan

Dahnil: Perhitungan Kuota Haji Per Provinsi Perlu Dibetulkan, Antrean Bisa 40 Tahun

Selasa, 30 September 2025 | 17.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-30T10:00:00Z
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak

Banyuasin Pos – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyoroti persoalan klasik yang selama ini dirasakan umat Islam di Indonesia: panjangnya antrean keberangkatan haji. Menurutnya, salah satu penyebab lamanya daftar tunggu adalah perhitungan kuota haji per provinsi yang ternyata tidak sesuai dengan aturan.


Mengacu pada Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 13 Tahun 2021, pembagian kuota haji seharusnya mempertimbangkan jumlah penduduk muslim di tiap provinsi serta panjang daftar tunggu calon jemaah. Dengan begitu, provinsi dengan populasi muslim lebih besar dan antrean lebih panjang mestinya memperoleh kuota lebih banyak. Selain itu, aturan juga memberi porsi khusus bagi jemaah lanjut usia di setiap provinsi.


“Selama ini perhitungannya tidak merujuk undang-undang. Bahkan BPK sudah berulang kali memberikan rekomendasi. Karena itu, kami bersama DPR akan membahas dan menata ulang agar kuota benar-benar adil sesuai regulasi,” ujar Dahnil di Jakarta, Selasa (30/9).


Ia menambahkan, jika aturan ini diterapkan secara konsisten, lama antrean haji bisa lebih seimbang antarprovinsi. “Sekarang ada provinsi yang harus menunggu 40 tahun, ada yang 35 tahun, 20 tahun, atau 19 tahun. Padahal, kalau perhitungannya sesuai aturan, mestinya rata-rata di seluruh Indonesia sekitar 26 sampai 27 tahun. Itu yang kita harapkan,” jelasnya.


Dahnil tak menutup kemungkinan akan terjadi perubahan besar dalam pembagian kuota di tahun mendatang. Ada provinsi yang jumlah jemaahnya bertambah, ada pula yang berkurang. Namun, menurutnya, langkah ini penting agar tidak ada lagi ketimpangan yang merugikan umat.


“Ini bukan soal angka semata, tapi soal keadilan bagi seluruh umat Islam di Indonesia. Harapannya, semua bisa mendapat kesempatan berhaji dengan lebih wajar, tanpa harus menunggu seumur hidup,” pungkasnya (***) 

×
Berita Terbaru Update