![]() |
Eko Patrio dan Uya Kuya |
Ketua Fraksi PAN, Putri Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melayangkan permohonan resmi agar gaji, tunjangan, hingga fasilitas keduanya dihentikan sementara. Permintaan itu ditujukan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan.
“Kalau statusnya nonaktif, tentu tidak pantas masih menerima hak-hak yang melekat pada jabatan. Ini bagian dari komitmen kami menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan anggaran negara tetap transparan,” ujar Putri dalam keterangan pers, Rabu (3/9/2025).
Langkah ini mengikuti jejak Fraksi NasDem, yang sebelumnya juga meminta pemberhentian pembayaran gaji dan fasilitas untuk Ahmad Sahroni serta Nafa Urbach. Sama halnya dengan PAN, NasDem menilai keputusan tersebut penting agar DPR tidak kehilangan marwah di tengah sorotan publik.
Sebagaimana diketahui, lima anggota DPR periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir. Penonaktifan ini dipicu oleh sikap dan pernyataan yang dianggap menyinggung perasaan rakyat hingga menimbulkan gelombang protes di sejumlah daerah.
Meski demikian, status nonaktif bukan berarti mereka otomatis berhenti menjadi anggota DPR. Secara administratif, nama mereka masih tercatat sebagai wakil rakyat, sehingga aturan yang berlaku tetap memberi hak berupa gaji pokok dan sejumlah tunjangan.
Kondisi inilah yang menuai kritik. Banyak pihak menilai tidak adil bila anggota DPR yang tidak lagi menjalankan tugas tetap menerima fasilitas penuh dari negara. Karena itu, langkah PAN dan NasDem dipandang sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus usaha memperbaiki citra lembaga legislatif di mata masyarakat.
“Ini soal akuntabilitas. Rakyat harus melihat bahwa partai politik serius mengawal integritas DPR,” tegas Putri.
Situasi ini masih akan terus berkembang, sebab status kelima anggota dewan nonaktif tersebut menunggu keputusan lebih lanjut apakah nantinya akan diberhentikan tetap atau digantikan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) (***)