Banyuasin Pos – Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2025 kembali menjadi momen khusus di lingkungan pemerintahan dan pendidikan, dengan instruksi resmi pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September sebagai penghormatan bagi sejarah bangsa Indonesia. Pelaksanaan ini diatur melalui surat Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8417/MK.L/TU.02.03/2025 dan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21453/AT.01.02/2025 tertanggal 29 September 2025.
Dasar Hukum dan Tema Peringatan
Dasar hukum pengibaran bendera setengah tiang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 12 ayat 4, dimana bendera Nasional dikibarkan setengah tiang sebagai tanda duka cita nasional atau penghormatan atas jasa pahlawan dan korban peristiwa besar.
Tahun ini, tema upacara peringatan resmi adalah "Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya," menekankan peran penting Pancasila sebagai pemersatu bangsa di tengah sejarah kelam yang pernah dialami Indonesia.
Tata Cara Upacara dan Pengibaran Bendera
Penyelenggaraan upacara dan tata cara pengibaran bendera diatur sebagai berikut:
Di tingkat pusat Senayan (Jakarta):
Upacara akan dilaksanakan secara luring pada 1 Oktober 2025 pukul 08.00 WIB di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, dipimpin Presiden Republik Indonesia dan dihadiri pejabat tinggi serta Menteri Kebudayaan.
Di tingkat pusat di luar Senayan dan tingkat daerah:
- Upacara juga dilaksanakan secara luring pada tanggal yang sama, mulai pukul 08.00 waktu setempat, di halaman kantor atau tempat yang ditentukan.
- Tidak ada pengibaran bendera Merah Putih saat upacara; bendera sudah dikibarkan satu tiang penuh mulai pukul 06.00 waktu setempat.
- Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk.
- Peserta upacara terdiri atas pegawai dan/atau siswa.
- Surat Menteri Kebudayaan RI Nomor 8417/MK.L/TU.02.03/2025 sebagai pedoman utama.
- Tema: "Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya."
- Upacara 1 Oktober 2025 luring di pusat Senayan dipimpin Presiden RI, dan di daerah oleh pejabat setempat.
- Pada 30 September 2025, seluruh lembaga wajib kibarkan bendera setengah tiang.
- Pada 1 Oktober 2025 pukul 06.00, bendera dinaikkan satu tiang penuh.
- Imbauan mendengarkan pidato Menteri Kebudayaan di kanal resmi online.