Notification

×

Iklan

Iklan

Apa Dasar Hukum Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada 30 September? Ini Penjelasan Lengkap!

Selasa, 30 September 2025 | 10.41 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-30T03:46:39Z
Kenapa bendera harus diturunkan setengah tiang setiap 30 September? Ternyata, ada aturan resmi dan makna mendalam di baliknya yang wajib diketahui semua warga negara. Ungkap fakta menarik di balik tema 'Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya' dalam peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025. Foto: Kankemenag Kota Sabang

Banyuasin Pos – Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2025 kembali menjadi momen khusus di lingkungan pemerintahan dan pendidikan, dengan instruksi resmi pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September sebagai penghormatan bagi sejarah bangsa Indonesia. Pelaksanaan ini diatur melalui surat Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8417/MK.L/TU.02.03/2025 dan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21453/AT.01.02/2025 tertanggal 29 September 2025.


Dasar Hukum dan Tema Peringatan 

Dasar hukum pengibaran bendera setengah tiang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 12 ayat 4, dimana bendera Nasional dikibarkan setengah tiang sebagai tanda duka cita nasional atau penghormatan atas jasa pahlawan dan korban peristiwa besar. 


Tahun ini, tema upacara peringatan resmi adalah "Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya," menekankan peran penting Pancasila sebagai pemersatu bangsa di tengah sejarah kelam yang pernah dialami Indonesia.


Tata Cara Upacara dan Pengibaran Bendera 

Penyelenggaraan upacara dan tata cara pengibaran bendera diatur sebagai berikut:

Di tingkat pusat Senayan (Jakarta):

Upacara akan dilaksanakan secara luring pada 1 Oktober 2025 pukul 08.00 WIB di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, dipimpin Presiden Republik Indonesia dan dihadiri pejabat tinggi serta Menteri Kebudayaan.

Di tingkat pusat di luar Senayan dan tingkat daerah:

  • Upacara juga dilaksanakan secara luring pada tanggal yang sama, mulai pukul 08.00 waktu setempat, di halaman kantor atau tempat yang ditentukan.
  • Tidak ada pengibaran bendera Merah Putih saat upacara; bendera sudah dikibarkan satu tiang penuh mulai pukul 06.00 waktu setempat.
  • Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk.
  • Peserta upacara terdiri atas pegawai dan/atau siswa.
Jadwal Pengibaran Bendera Setengah Tiang dan Satu Tiang Penuh

Pada 30 September 2025, seluruh kantor satuan kerja di tingkat pusat maupun daerah diwajibkan mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang, sebagai penghormatan bagi korban peristiwa 30 September dan pahlawan bangsa.

Pada 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat, bendera dikibarkan kembali satu tiang penuh sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Imbauan Mendengarkan Pidato Menteri

Seluruh pegawai dan pelaksana upacara juga diimbau untuk mendengarkan pidato resmi Menteri Kebudayaan melalui kanal Youtube Kementerian Kebudayaan atau Indonesiana TV sebagai bagian edukasi dan refleksi nasional.

Kenapa Tidak Disebut "30S PKI" dalam Surat Edaran?

Dalam surat edaran resmi tahun ini, istilah "30S PKI" memang tidak dicantumkan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas narasi, menghindari kontroversi dan stigmatisasi politik, serta menekankan refleksi sejarah secara lebih inklusif dan persatuan tanpa mengabaikan substansi peristiwanya. 

Fokus pemerintah tertuju pada edukasi nilai-nilai kebangsaan dan penghormatan pada jasa para korban serta pahlawan bangsa.

Rangkuman Poin Penting Surat Edaran Resmi 

  • Surat Menteri Kebudayaan RI Nomor 8417/MK.L/TU.02.03/2025 sebagai pedoman utama.
  • Tema: "Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya."
  • Upacara 1 Oktober 2025 luring di pusat Senayan dipimpin Presiden RI, dan di daerah oleh pejabat setempat.
  • Pada 30 September 2025, seluruh lembaga wajib kibarkan bendera setengah tiang.
  • Pada 1 Oktober 2025 pukul 06.00, bendera dinaikkan satu tiang penuh.
  • Imbauan mendengarkan pidato Menteri Kebudayaan di kanal resmi online.

Kebijakan pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September adalah bentuk penghormatan resmi sekaligus refleksi sejarah dalam bingkai kebangsaan dan Pancasila sebagai pemersatu bangsa Indonesia.(***)

×
Berita Terbaru Update