Notification

×

Iklan

Iklan

15 Mobil Mewah Disita, Satori Ngaku Beli Sebelum Jadi DPR!

Minggu, 14 September 2025 | 09.38 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-14T02:38:03Z
Ilustrasi 
Banyuasin Pos – Suasana Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/9/2025), sore itu cukup ramai ketika anggota DPR RI, Satori, keluar setelah menjalani pemeriksaan. Dengan wajah tenang, ia melangkah ke hadapan awak media. Sesekali ia tersenyum, namun ketika ditanya soal dugaan keterlibatan seluruh anggota Komisi XI dalam kasus dugaan korupsi dana sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ia memilih irit bicara.

“Sudah saya jelaskan di dalam (KPK),” ucap politikus Partai NasDem itu sekitar pukul 17.00 WIB.

Satori juga memberi penjelasan singkat terkait mobil mewah yang ikut disita penyidik. Menurutnya, kendaraan itu dibeli jauh sebelum ia duduk sebagai anggota DPR. “Itu dibeli semenjak saya belum menjadi anggota DPR,” katanya, menepis anggapan bahwa harta tersebut berasal dari aliran dana bermasalah.

Sebelumnya, KPK telah menyita total 15 unit mobil milik Satori. Deretan kendaraan itu tak main-main: mulai dari Toyota Alphard, Camry, Fortuner, hingga Honda HR-V dan Brio. Penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan adanya aliran dana hasil penyalahgunaan program sosial yang seharusnya menyentuh masyarakat kecil.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya sudah mengantongi bukti dari hasil penggeledahan di kantor BI dan OJK. Bahkan, KPK turun langsung memeriksa kegiatan sosial di lapangan, meminta keterangan dari warga hingga pejabat RT dan desa. “Kalau mau membantah silakan, tapi tentu saja kami bandingkan dengan kesaksian lain yang sudah ada,” ujar Asep.

Kasus ini tak hanya menyeret Satori. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Heri Gunawan, anggota DPR dari Partai Gerindra, sebagai tersangka. Keduanya diduga bersama-sama menerima gratifikasi sekaligus melakukan praktik pencucian uang. Pasal yang menjerat pun bukan main-main: mulai dari Undang-Undang Tipikor hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bagi publik, kasus ini tentu menimbulkan rasa getir. Program sosial yang semestinya menjadi penopang rakyat, justru diduga menjadi bancakan oknum pejabat. Masyarakat kini menunggu: seberapa jauh KPK berani membuka keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan anggota DPR lain yang namanya sempat disebut-sebut (***) 
×
Berita Terbaru Update