Banyuasin Pos – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya buka suara dan meminta maaf atas pernyataannya yang sempat memicu kontroversi di publik. Ucapan Nusron yang menyebut seluruh tanah rakyat adalah milik negara dinilai menimbulkan kesalahpahaman dan polemik luas.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025), Nusron menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka. “Saya, atas nama Menteri ATR/BPN, memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, publik, dan netizen atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang viral dan memicu kesalahpahaman,” ujarnya.
Sebelumnya, pernyataan Nusron merujuk pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyebut bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Namun, klarifikasi terbaru menegaskan bahwa penertiban hanya akan menyasar lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbengkalai, bukan tanah milik warga yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atau tanah waris.
“Fokusnya pada lahan HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektar tetapi tidak dimanfaatkan. Sawah produktif, pekarangan, dan tanah waris warga tetap aman,” tegasnya.
Nusron juga mengungkapkan, pernyataan yang menuai kritik itu sebenarnya dilontarkan dalam konteks bercanda. Namun ia mengakui, candaan tersebut tidak tepat dan tidak pantas diucapkan seorang pejabat publik.
“Setelah saya menonton ulang, saya sadar candaan itu keliru. Ke depan, saya akan lebih hati-hati memilih kata agar kebijakan pemerintah tersampaikan dengan benar,” pungkasnya (***)