![]() |
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina |
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa eksekusi terhadap Silfester tak bisa dihindari. “PK tetap tidak menunda eksekusi,” ujarnya lantang di Kejagung, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Silfester diketahui sedang mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, menurut Anang, hal itu sama sekali tidak menghalangi langkah jaksa eksekutor untuk segera menjebloskan tokoh ormas itu ke balik jeruji besi. “Kita lihat besok (20/8/2025). Besok kan dia PK. Kita tunggu dan lihat besok,” tambahnya.
Instruksi tegas sudah dilayangkan Kejagung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Dengan demikian, tinggal menunggu waktu hingga Silfester benar-benar merasakan dinginnya tembok penjara.
Isu lain yang sempat mengemuka adalah dugaan masa kedaluwarsa perkara dan adanya maaf dari keluarga JK. Namun, Anang memastikan, hal-hal tersebut tidak menggugurkan kewajiban hukum. “Eksekusi tetap harus dijalankan,” tegasnya.
Kasus ini kembali menyita perhatian publik setelah ramai perbincangan mengenai mengapa sejak 2019 Silfester tak kunjung dieksekusi. Kini, dengan semua pintu kompromi tertutup, publik hanya menunggu momen resmi sang tokoh ormas dijemput paksa untuk menjalani vonis yang sudah diketok palu (***)