BANYUASIN POS — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini menemukan fakta yang cukup menggelitik mengenai penerima bantuan sosial (bansos). Dari data audit satu bank penyalur bansos, ternyata ada sekitar 27.932 pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga tercatat sebagai penerima bantuan ini. Selain itu, PPATK juga mencatat ada 7.479 dokter dan ribuan eksekutif serta manajer yang ikut menerima bansos—padahal bantuan ini mestinya untuk warga yang benar-benar membutuhkan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan kalau temuan ini harus segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Dari total 10 juta rekening penerima bansos yang diperiksa, sekitar 1,7 juta rekening justru ternyata tidak berhak menerima bantuan sosial tersebut.
Ada hal yang cukup mengejutkan: ditemukan 56 rekening penerima bansos yang memiliki saldo lebih dari Rp50 juta! Kondisi ini tentu bertentangan dengan tujuan bansos yang memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Menanggapi hal ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa pihaknya akan segera memblokir rekening yang tidak layak menerima bansos dan terus memperbaiki data penerima bantuan agar tidak terjadi kesalahan penyaluran di masa depan.
Kasus ini jadi pengingat penting bahwa penyaluran bantuan sosial harus selalu diawasi dengan ketat supaya tepat sasaran dan manfaat bansos bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang memerlukan.
Jadi, yang dapat bansos harus benar-benar sesuai kebutuhan, bukan malah yang sudah punya kemampuan lebih. Dengan kerja sama yang baik antara PPATK dan Kemensos, diharapkan distribusi bantuan sosial semakin transparan dan akurat.(***)