![]() |
Banyuasin Pos — Pemutihan pajak kendaraan bermotor masih menjadi kesempatan penting bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak di beberapa provinsi di Indonesia. Melalui program ini, masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan, sementara denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
Dilansir dari Detik Oto, pada tahun 2025 ada beberapa provinsi yang memperpanjang atau menjalankan program pemutihan pajak kendaraan dengan berbagai kemudahan. Berikut daftar provinsi yang masih membuka program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan beserta periode dan fasilitas yang diberikan:
Jawa Barat
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat diperpanjang hingga akhir September 2025, dari rencana sebelumnya berakhir pada 30 Juni 2025. Perpanjangan ini karena masih banyak warga yang antre membayar pajak kendaraan bermotor tertunggak. Hanya pajak tahun berjalan yang perlu dibayar, sedangkan denda dan tunggakan dihapuskan.
Banten
Program pemutihan di Banten diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, sebelumnya berakhir 30 Juni 2025. Bebas pokok pajak dan sanksi berlaku untuk tunggakan tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat membayar pajak tahun 2025.
Lampung
Pemutihan di Lampung diperpanjang sampai 31 Oktober 2025, melebihi batas sebelumnya 31 Juli 2025. Program ini memberikan kemudahan seperti penghapusan tunggakan pokok pajak dan denda, bebas bea balik nama kendaraan, dan penghapusan pajak progresif untuk kendaraan menunggak.
Jawa Timur
Jawa Timur menjalankan pemutihan dalam dua tahap, Juli–September dan Oktober–Desember 2025. Fasilitas meliputi pembebasan denda keterlambatan, bea balik nama kendaraan bekas, penghapusan pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Kepulauan Riau
Pemutihan di Kepulauan Riau berlangsung sampai 15 November 2025 dengan bebas sanksi administrasi PKB, denda SWDKLLJ, dan pengurangan pokok pajak.
DKI Jakarta
DKI Jakarta mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan dari 14 Juni sampai 31 Agustus 2025, dengan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pendaftaran pajak.
Program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi peluang penting bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tanpa beban denda dan tunggakan yang berat. Pastikan Anda memanfaatkan kesempatan ini di provinsi masing-masing agar tidak terlewatkan.(***)