Notification

×

Iklan

Iklan

Mulai 1 Januari 2026, Truk Batubara Dilarang Lewat Jalan Umum di Sumsel

Kamis, 07 Agustus 2025 | 21.01.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-07T14:01:45Z
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Foto: Antara) 

Banyuasin Pos – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi memberlakukan larangan bagi truk angkutan batubara untuk melintasi jalan umum, terhitung mulai 1 Januari 2026 mendatang. Kebijakan ini diumumkan Gubernur Sumsel, Herman Deru, sebagai langkah tegas menyusul insiden ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Sebagaimana yang dilansir Antara Sumsel (6/8), larangan tersebut sudah disampaikan secara resmi kepada perusahaan-perusahaan pertambangan dan telah dibahas bersama Asosiasi Pertambangan Batubara (APB). Gubernur Deru menegaskan, kebijakan ini telah disepakati dan menjadi keputusan final.

“Sudah clear, tidak boleh lagi ada truk batubara yang lewat jalan umum mulai awal tahun depan,” ujar Deru.

Menurutnya, larangan ini merupakan solusi jangka panjang atas persoalan kemacetan, kerusakan jalan, serta risiko keselamatan pengguna jalan akibat intensitas tinggi angkutan batubara. Ia menyebut keberhasilan penghentian sementara di beberapa ruas sebelumnya telah menunjukkan dampak positif, seperti berkurangnya kemacetan di wilayah Muara Enim.

Namun, Deru tak menampik bahwa kebijakan ini berdampak langsung pada operasional beberapa tambang yang terpaksa tutup sementara. Untuk itu, ia menjelaskan bahwa pemerintah bersama pihak terkait tengah merancang pembangunan jalan khusus tambang dari Tanjung Enim ke Lahat.

Sementara itu, perusahaan tambang juga menunjukkan itikad baik dengan menyatakan kesiapan mengganti Jembatan Muara Lawai yang ambruk. Saat ini, mereka menunggu hasil perhitungan teknis dari Balai Besar Jalan sebelum memulai pembangunan.

“Mereka sudah pakai konsultan, tinggal menunggu hitungan resmi. Begitu selesai, mereka siap bangun kapan saja,” kata Deru.

Ketua APB Sumsel, Andi Asmara, turut mengonfirmasi dukungan penuh pihaknya terhadap kebijakan gubernur. Ia menyebut bahwa meski jembatan yang ambruk memang sudah berusia tua, dominasi truk batubara di jalur tersebut memang tidak bisa dihindari.

“Angkutan hasil bumi lain juga lewat, tapi harus diakui angkutan batubara yang paling banyak. Maka kami akan patuhi keputusan Pemprov, termasuk bila dilibatkan dalam percepatan pembangunan,” ujar Andi sebagaimana dikutip Antara Sumsel.

Dengan larangan ini, Pemprov Sumsel berharap infrastruktur publik dapat lebih terlindungi, dan masyarakat bisa menikmati kondisi jalan yang lebih aman dan lancar tanpa gangguan truk tambang (***) 


×
Berita Terbaru Update