Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Resmi Tetapkan Immanuel Ebenezer Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Jumat, 22 Agustus 2025 | 17.34 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-22T10:35:18Z

KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan bukti uang suap mencapai Rp3 miliar. Noel dan 10 tersangka lain kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Foto: Kompas.com


Banyuasin Pos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.(22/08/25)


Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20-21 Agustus di beberapa lokasi di Jakarta. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang, 11 di antaranya termasuk Noel ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti kuat korupsi dan pemerasan dalam proses sertifikasi K3.


Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa praktik dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka sudah berlangsung sejak 2019 dan hingga kini masih terjadi. Sertifikasi K3 yang seharusnya dikenakan biaya resmi sebesar Rp275 ribu, malah dibebankan tarif ilegal mencapai Rp6 juta kepada para pekerja.


"Kami menemukan dugaan penerimaan uang oleh tersangka Noel mencapai Rp3 miliar dari praktik pemerasan ini," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).


Setelah penetapan tersangka, KPK langsung menahan Noel dan para tersangka lainnya selama 20 hari pertama sejak 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Selain itu, KPK juga menyita sebanyak 22 unit kendaraan mewah, termasuk mobil dan motor, yang diduga berasal dari hasil kejahatan.


Kasus ini menjadi bukti komitmen keras KPK dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan, terutama di sektor ketenagakerjaan yang sangat berdampak pada masyarakat dan dunia usaha.


KPK menegaskan akan melanjutkan penyidikan secara transparan dan profesional agar pelaku memperoleh sanksi hukum yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(***)

×
Berita Terbaru Update