![]() |
Foto KPK |
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kehadiran Yaqut dinilai krusial untuk mendalami dugaan penyelewengan yang terjadi. “Kami berharap beliau kooperatif. Keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan untuk mengurai rangkaian kasus ini,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8).
Kasus ini mencuat usai lima kelompok masyarakat dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat) melayangkan laporan resmi ke KPK. Mereka menyoroti indikasi kuat adanya praktik manipulasi dalam distribusi kuota haji yang semestinya diatur secara adil dan transparan oleh Kementerian Agama.
Tak berhenti di situ, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji setelah Tim Pengawas Haji menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan. Pansus tersebut dibentuk lewat rapat paripurna pada 4 Juli 2024.
Menurut anggota Pansus, Wisnu Wijaya, dugaan pelanggaran terjadi saat penetapan kuota reguler sebesar 221 ribu jamaah. Ditambah lagi, muncul tambahan kuota sebanyak 20 ribu yang disinyalir tidak melalui prosedur semestinya.
Publik kini menanti transparansi proses hukum dan kejelasan nasib para pihak yang terlibat. Jika benar ada penyimpangan, hal ini menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan ibadah suci tak boleh dinodai oleh kepentingan pribadi atau kelompok (***)