Notification

×

Iklan

Iklan

Kerja 5 Tahun dapat Pensiun Seumur Hidup, Enaknya jadi DPR!

Kamis, 28 Agustus 2025 | 10.27 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-28T03:27:46Z

Dok.Istimewa

Banyuasin Pos — Perhatian publik kembali tertuju pada besarnya gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Angka yang mencapai lebih dari Rp 230 juta per bulan bagi seorang wakil rakyat memicu banyak perdebatan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang bagi banyak masyarakat Indonesia.(28/08/25)


Salah satu item tunjangan yang paling mendapat sorotan adalah tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. Besaran ini dianggap sangat besar jika dibandingkan dengan kondisi hunian masyarakat kebanyakan. Ditambah dengan berbagai tunjangan lain, total penghasilan anggota DPR dinilai jauh di atas rata-rata masyarakat.


Lebih dari itu, anggota DPR tidak hanya mendapatkan gaji dan tunjangan selama masa jabatan mereka, tapi juga berhak atas uang pensiun seumur hidup. Meskipun masa tugas seorang anggota hanya lima tahun dalam satu periode, uang pensiun ini tetap dibayarkan selama anggota tersebut hidup dan pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Hak pensiun anggota DPR diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Dalam undang-undang tersebut, besaran pensiun dihitung berdasarkan lama masa jabatan dan mempunyai batas minimum 6 persen serta maksimum 75 persen dari dasar pensiun.


Pensiun maksimal dapat diterima oleh anggota DPR yang berhenti dengan hormat dan tidak lagi bekerja karena alasan kesehatan, baik fisik maupun mental. Hal ini menunjukkan adanya skema yang memberi perlindungan kesehatan bagi wakil rakyat yang tidak lagi mampu bertugas.


Selain itu, Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPRRI/XII/2010 mengatur lebih rinci teknis perhitungan persentase pensiun yang diberikan kepada anggota DPR.


Gaji pokok anggota DPR sendiri diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Gaji pokok ini menjadi dasar penghitungan uang pensiun yang dialokasikan sekitar 60 persen dari nilai gaji pokok bulanan tersebut.


Sebagai contoh, Ketua DPR yang memiliki gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan akan menerima pensiun setiap bulan sebesar Rp 3.020.000. Sementara itu, Wakil Ketua DPR mendapat uang pensiun sekitar Rp 2.270.000, dan anggota DPR lainnya menerima Rp 2.520.000 per bulan.(***)

×
Berita Terbaru Update