![]() |
Daftar DPO yang dirilis KPK sampai detik ini masih lepas dari jerat hukum. Sumber: kpk.go.id |
Banyuasin Pos — Pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, salah satunya adalah keberadaan sejumlah buronan kasus korupsi yang hingga kini masih bebas berkeliaran. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa ada lima nama koruptor yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi target utama penegakan hukum, namun belum berhasil ditangkap.
Kelima buronan ini memang bukan figur sembarangan. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis dan memiliki jaringan luas yang memungkinkan mereka melarikan diri dari pengejaran aparat.
Berikut lima buronan korupsi yang menjadi perhatian serius KPK:
Paulus Tannos (alias Thian Po Tjhin)
Terjerat kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Paulus sudah berada dalam status buron sejak tahun 2019. Informasi terbaru mengungkapkan bahwa ia tengah menjalani proses ekstradisi dari Singapura ke Indonesia setelah ditangkap oleh aparat Singapura.
Harun Masiku
Mantan calon legislatif yang diduga melakukan suap agar bisa menggantikan posisi anggota DPR secara ilegal. Harun buron sejak awal 2020 dan sampai saat ini belum diketahui secara pasti keberadaannya.
Kirana Kotama
Pengusaha yang tersandung kasus suap dalam pengadaan kapal di PT PAL Indonesia, ditetapkan buron sejak 2017. Ia dikaitkan dengan manipulasi dalam penunjukan agen eksklusif yang merugikan negara.
Emylia Said
Terkait perkara pemalsuan surat untuk merebut hak ahli waris sebuah perusahaan besar, Emylia telah lama masuk dalam daftar buronan KPK. Ia masih diburu oleh penegak hukum sejak 2022.
Herwansyah
Partner Emylia dalam kasus pemalsuan surat, juga masih dalam pelarian sejak 2022 dan menjadi target pengejaran KPK.
KPK terus memperkuat kerjasama dengan berbagai lembaga di dalam dan luar negeri untuk membawa kelima tersangka ini ke pengadilan. Penangkapan mereka sangat penting guna menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui informasi keberadaan para buronan, demi terciptanya Indonesia yang bersih dari korupsi.
Perjuangan KPK dalam memburu para buronan korupsi ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal menangkap pelaku, melainkan juga menyangkut upaya sistemik memastikan keadilan berjalan.(***)