Banyuasin Pos — Meski sudah divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina hingga kini belum juga menjalani masa hukumannya. Putusan kasasi dengan nomor perkara 287 K/Pid/2019 itu seperti jalan di tempat, tanpa kejelasan eksekusi dari pihak berwenang.
Menyikapi situasi tersebut, sejumlah advokat, akademisi, dan aktivis yang tergabung dalam Perkumpulan Advokat Anti Kriminalisasi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025). Mereka mempertanyakan alasan tertundanya pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
"Kami datang untuk menanyakan serta mendesak Kejari Jakarta Selatan segera mengeksekusi putusan MA terhadap Silfester Matutina, yang merupakan Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet)," ujar Ahmad Khozinudin selaku Koordinator Litigasi kelompok tersebut.
Perkara yang menjerat Silfester sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Ia dilaporkan ke polisi pada 29 Mei 2017 oleh 100 advokat dari kelompok Advokat Peduli Kebangsaan. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Setelah melalui proses hukum panjang, MA akhirnya memutuskan bahwa Silfester bersalah dan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Ia terbukti melanggar Pasal 311 Ayat 1 dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Menariknya, Silfester dikabarkan telah meminta maaf secara langsung kepada Jusuf Kalla. Namun menurut para advokat, permintaan maaf tersebut tidak menghapus kewajiban menjalani hukuman. Putusan pengadilan harus tetap dijalankan demi kepastian hukum (***)
Langsung jadi yang terdepan dengan mengikuti berita dan artikel pilihan setiap hari di genggamanmu!
Gabung sekarang ke WhatsApp Channel Banyuasinpos.com—cukup klik https://whatsapp.com/channel/0029VbBHumrCnA7qJz2aaw2O, Rasakan sensasi dapat kabar tercepat—kapan saja, di mana saja! Jangan sampai ketinggalan, ayo join sekarang juga!