Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Jual Beli Kuota Haji Terbongkar, Nama Eks Menag Yaqut Masuk Radar KPK

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 08.05.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-09T01:08:55Z
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Banyuasin Pos – Penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera membawa perkara ini ke tahap penyidikan, tak lama setelah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (7/8/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan hampir rampung. “Ini sudah mendekati penyelesaian. Target kami, peningkatan status perkara ke penyidikan dilakukan sebelum Agustus berakhir,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Yaqut diperiksa selama hampir lima jam, mulai pukul 09.30 hingga 14.20 WIB. Ia dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait pembagian kuota haji tambahan pada penyelenggaraan haji 2024. “Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya bisa mengklarifikasi berbagai hal, khususnya soal kuota tambahan,” kata pria berkacamata dan berkopiah hitam itu.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pembagian kuota haji reguler dan haji khusus yang diatur 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, KPK menemukan indikasi pembagian dilakukan secara tidak wajar, yakni 50 persen untuk masing-masing kategori. Perubahan porsi ini diduga membuka peluang praktik jual beli kuota haji khusus.

Tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah dari Pemerintah Arab Saudi, yang seharusnya membantu mempersingkat masa tunggu haji, justru disebut-sebut menjadi celah penyimpangan. KPK tengah mendalami aliran dana dari pembagian kuota tersebut, termasuk kemungkinan adanya setoran dari agen travel kepada pihak penyelenggara negara.

Sejauh ini, KPK sudah memanggil sejumlah agen travel yang diduga terlibat. “Kami menelusuri dari hilir, melihat berapa kuota yang diterima, harga ke masyarakat, dan selisih keuntungannya,” jelas Asep. Ia menegaskan bahwa penyimpangan ini melibatkan pihak internal Kementerian Agama, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta mitra biro perjalanan.

Jika seluruh bukti telah terpenuhi, KPK memastikan akan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Meski belum menyebut nama calon tersangka, arah penyidikan mulai mengerucut pada praktik yang merugikan calon jemaah haji dan mencederai amanah pengelolaan ibadah (***) 
×
Berita Terbaru Update