Notification

×

Iklan

Iklan

DPR Setujui Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, Gantikan BP Haji

Selasa, 26 Agustus 2025 | 15.50 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-26T08:51:55Z
Gedung DPR RI (Foto Antara) 

Banyuasin Pos – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 ini membawa gebrakan besar: lahirnya Kementerian Haji dan Umrah, yang akan mengambil alih tugas Badan Penyelenggara (BP) Haji.


Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menjelaskan bahwa kementerian baru ini akan menjadi pusat kendali tunggal bagi urusan kebijakan maupun teknis ibadah haji dan umrah. Dengan model baru ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kerumitan akibat tumpang tindih kewenangan antarinstansi.


“Sekarang pengelolaan jamaah yang setiap tahun menghadapi persoalan dipusatkan di Kementerian Haji. Kita berharap ini lebih efektif,” ujar Cucun usai rapat paripurna di kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).


Selama ini, urusan haji tersebar di berbagai satuan kerja lintas kementerian. Namun, setelah revisi UU disahkan, semua akan disatukan di bawah satu atap. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama pun disebut akan dipindahkan ke kementerian baru tersebut.


“Lembaganya memang baru, bukan menambah satker. Ditjen PHU akan otomatis beralih ke Kementerian Haji,” tambah Cucun.


Mengenai anggaran, DPR memastikan sumber pendanaan kementerian ini berasal dari alokasi yang sebelumnya melekat di Ditjen PHU Kemenag dan beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian Kesehatan. Dengan demikian, tidak ada kebutuhan menambah pos anggaran baru, melainkan hanya peralihan struktur ke lembaga yang lebih fokus.


Langkah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ini diharapkan mampu menjawab berbagai keluhan jamaah yang kerap muncul setiap musim haji, sekaligus memberi jaminan tata kelola ibadah yang lebih profesional dan terkoordinasi (***) 

×
Berita Terbaru Update