Notification

×

Iklan

Iklan

DPR RI Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usulan Presiden Prabowo

Jumat, 01 Agustus 2025 | 07.08.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-01T00:51:48Z
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad 
Banyuasin Pos — Usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto akhirnya mendapat lampu hijau dari DPR RI. Persetujuan tersebut disampaikan secara resmi oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (31/7) malam.

Menurut Dasco, seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut setelah melalui rapat konsultasi internal. Dengan demikian, proses selanjutnya tinggal menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) sebagai bentuk pelaksanaan resmi pemberian abolisi dan amnesti tersebut.

"Pertimbangan dan persetujuan telah diberikan DPR terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 untuk abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.

Ia juga menambahkan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti berdasarkan Surat Presiden Nomor 42/Pres/072025 yang mencakup 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Keputusan ini mempertegas langkah politik dan hukum Presiden Prabowo dalam menyikapi sejumlah kasus yang menyita perhatian publik.

Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula. Sementara Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, divonis 3,5 tahun dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

Persetujuan DPR ini langsung menuai reaksi dari berbagai kalangan. Sebagian mengapresiasi langkah Presiden sebagai bentuk rekonsiliasi nasional, sementara pihak lain menilai keputusan ini berpotensi mencederai rasa keadilan dan melemahkan agenda pemberantasan korupsi.

Kini, publik menanti sikap resmi Istana dan pelaksanaan Keppres tersebut. Apakah ini akan menjadi babak baru dalam politik pengampunan nasional, atau justru membuka babak baru perdebatan publik soal keadilan dan etika hukum? (***) 
×
Berita Terbaru Update