Notification

×

Iklan

Iklan

Terkesan Sangat Mulus Dengan Cepat DPR Setujui Usulan Prabowo

Jumat, 01 Agustus 2025 | 07.44.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-01T00:57:53Z

DPR dengan cepat menyetujui usulan Presiden Prabowo: abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto! Drama politik bergulir di balik layar kekuasaan, menjelang momen penting Hari Kemerdekaan. Simak cerita lengkapnya yang mengungkap dinamika hukum dan solidaritas elit politik Indonesia

Foto: The Jakarta Post

Banyuasin Pos — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi pemerintah dengan DPR pada Kamis malam, 31 Juli 2025.


Surat Presiden nomor R43 tanggal 30 Juli 2025 yang mengajukan pemberian abolisi untuk Tom Lembong mendapatkan persetujuan DPR. Dengan adanya abolisi, segala proses hukum yang tengah berlangsung terhadap Tom Lembong dihentikan secara resmi, seakan-akan kasus pidana tersebut tidak pernah terjadi. Sebelumnya, Tom Lembong divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan terkait kasus dugaan korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.


Selain itu, DPR juga menyetujui Surat Presiden nomor R42 tanggal 30 Juli 2025 yang memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Hasto sendiri divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.


Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan langkah strategis yang mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara, termasuk menyambut peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 pada 17 Agustus. Ia menegaskan bahwa abolisi secara hukum menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dan menunggu penerbitan keputusan presiden sebagai tindak lanjut resmi.


Kuasa hukum Tom Lembong menyambut baik keputusan tersebut dan akan menelaah lebih lanjut implikasi hukum dari pemberian abolisi ini.


Seluruh fraksi di DPR sepakat dengan usulan pemberian abolisi dan amnesti ini, dan keputusan Presiden terkait akan segera diterbitkan sebagai pelaksanaan resmi langkah tersebut. Proses hukum terhadap Tom Lembong akan resmi dihentikan setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres).


Langsung jadi yang terdepan dengan mengikuti berita dan artikel pilihan setiap hari di genggamanmu! Gabung sekarang ke WhatsApp Channel Banyuasinpos.com—cukup klik https://whatsapp.com/channel/0029VbBHumrCnA7qJz2aaw2O, Rasakan sensasi dapat kabar tercepat—kapan saja, di mana saja! Jangan sampai ketinggalan, ayo join sekarang juga!

×
Berita Terbaru Update