![]() |
| MK “Kartu Merah” Dana Pendidikan! Anggaran MBG Harus Dipisah, Begini Dampaknya untuk Dunia Pendidikan |
Banyuasin Pos – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan penting yang bakal memengaruhi arah kebijakan anggaran negara di sektor pendidikan. Dalam putusan uji materi terhadap Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026, MK menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap sah secara konstitusi, namun anggarannya tidak boleh lagi dibebankan ke dalam porsi anggaran pendidikan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Kamis (30/7/2026), setelah majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah mahasiswa dan seorang guru honorer.
Permohonan itu menggugat ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta penjelasannya yang memasukkan pendanaan Program MBG sebagai bagian dari biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai Program MBG memang merupakan program prioritas pemerintah yang lahir dari mandat hasil Pemilu 2024 sehingga keberadaannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, pelaksanaan program tersebut tetap dinyatakan konstitusional.
Namun demikian, Mahkamah menegaskan bahwa pemberian makanan bergizi bukan merupakan bagian dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan. Oleh sebab itu, pembiayaan MBG harus dipisahkan dari pos anggaran pendidikan pada APBN di tahun-tahun berikutnya.
Menurut MK, pemisahan tersebut penting agar alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tetap benar-benar digunakan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Program MBG sebagai kebijakan nasional pemerintah.
Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa proses penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027 telah berjalan sebelum putusan ini dibacakan. Karena itu, penerapan pemisahan anggaran tidak dilakukan secara mendadak dan akan melalui masa transisi sesuai mekanisme penyusunan anggaran pemerintah.
Gugatan terhadap ketentuan APBN ini diajukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Taman Belajar Nusantara Miftahol Arifin, Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Umran Usman, bersama tiga mahasiswa, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundhi Fathi Rizky, Rizka Anung Andhita, serta seorang guru honorer bernama Sa'ed.
Putusan MK tersebut diperkirakan menjadi acuan penting bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun kebijakan APBN mendatang. Di satu sisi, Program MBG tetap dapat dilanjutkan sebagai program strategis nasional, namun di sisi lain anggaran pendidikan tidak lagi digunakan untuk membiayai program tersebut sehingga fokus pendanaan pendidikan tetap terjaga sesuai amanat konstitusi.
Sebelumnya, masuknya anggaran MBG ke dalam pos pendidikan memunculkan perdebatan di kalangan akademisi, organisasi pendidikan, hingga masyarakat sipil yang menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi ruang pembiayaan bagi peningkatan kualitas layanan pendidikan di Indonesia (***)
