![]() |
Foto:(Tangkapan Layar) Video Pati News. |
Jakarta, Banyuasin Pos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Bupati Pati, Sudewo, menjadi salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dugaan ini muncul berdasarkan hasil penyidikan yang tengah berjalan, khususnya terkait penerimaan aliran dana berupa commitment fee ketika Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik akan mendalami informasi tersebut secara menyeluruh dan tidak menutup kemungkinan memanggil Sudewo untuk dimintai keterangan apabila dianggap perlu dalam proses penyidikan. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa pengembalian uang oleh pihak-pihak terkait tidak menghapus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
Kasus ini mencuat berbarengan dengan penahanan Risna Sutriyanto, seorang Aparatur Sipil Negara di Kementerian Perhubungan yang menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini. Selanjutnya, KPK juga pernah melakukan penyitaan uang sebesar Rp3 miliar dari kediaman Sudewo, yang menurut pengakuan Sudewo merupakan campuran dari gaji dan hasil usahanya. Namun, KPK terus menggali bukti dan fakta untuk memastikan keterlibatan Sudewo secara lebih jelas.
Kasus ini menjadi perhatian publik seiring dengan gelombang demonstrasi di Kabupaten Pati yang menuntut berbagai perubahan, termasuk tanggung jawab pejabat daerah. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang terkait proyek DJKA tersebut demi menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi di sektor transportasi.
Penyidikan terhadap Sudewo dan pihak-pihak terkait masih berlangsung, dan KPK berjanji akan memberikan informasi terbaru secara transparan kepada publik. Masyarakat dan berbagai elemen diharapkan tetap mengawasi perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya bersama melawan praksis korupsi di Indonesia.(***)