![]() |
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer |
Banyuasin Pos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kali ini, giliran rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel yang digeledah penyidik, Selasa (26/8).
Dalam penggeledahan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan itu, tim KPK berhasil menyita empat unit telepon genggam dan satu mobil Alphard. Menariknya, ponsel-ponsel tersebut ditemukan tersimpan di plafon rumah.
“Barang bukti yang diamankan berupa empat unit handphone dan satu kendaraan roda empat. Semua sudah dibawa ke Gedung KPK untuk dianalisis lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih.
Menurut Budi, keberadaan ponsel di plafon menimbulkan tanda tanya. “Apakah memang sengaja disembunyikan atau hanya ditaruh begitu saja, hal itu akan didalami dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Dugaan keterlibatan Noel bukan perkara kecil. Ia diduga menerima jatah pemerasan senilai Rp3 miliar pada Desember 2024, serta mendapat satu unit motor Ducati. Kasus ini sendiri menyeret sedikitnya 11 orang, termasuk seorang pejabat Kemenaker bernama Irvian Bobby Mahendro yang disebut sebagai otak kejahatan dengan total penerimaan mencapai Rp69 miliar.
Modus yang digunakan adalah mewajibkan pihak yang mengurus sertifikat K3 membayar jauh di atas tarif resmi. Dari yang seharusnya hanya Rp275 ribu, pemohon dipaksa merogoh kocek hingga Rp6 juta.
Saat ini Noel bersama para tersangka lain ditahan di Rutan KPK hingga 10 September 2025. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor pelayanan publik yang seharusnya melindungi keselamatan pekerja. Publik kini menanti, sejauh mana KPK mampu menuntaskan perkara yang melibatkan pejabat hingga pengusaha tersebut (***)