![]() |
Mendagri Tito Karnavian |
BANYUASIN POS – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali mencuat ke permukaan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa konstitusi tidak secara eksplisit menyebutkan kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat. Hal ini ia sampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Kepresidenan, Selasa (29/7).
Menurut Tito, kunci dari perdebatan ini terletak pada tafsir terhadap Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal tersebut tertulis bahwa kepala daerah "dipilih secara demokratis", namun tidak dijelaskan lebih lanjut apakah demokratis itu harus selalu bermakna pemilihan langsung oleh masyarakat.
"Kalau kita lihat redaksi pasalnya, tidak ada kata 'langsung'. Yang ada hanya 'demokratis'. Dan demokrasi itu bentuknya bisa macam-macam. Bisa langsung, bisa juga lewat perwakilan seperti DPRD," ujar Tito. Ia menekankan bahwa yang dilarang adalah penunjukan tanpa proses demokratis, bukan pemilihan melalui wakil rakyat.
Mendagri bahkan mencontohkan sejumlah negara yang menganut sistem demokrasi tidak langsung. Dalam sistem parlementer negara-negara persemakmuran, misalnya, perdana menteri tidak dipilih langsung oleh rakyat, tetapi oleh parlemen. “Koalisi di parlemen yang kemudian menentukan pemimpinnya. Itu praktik yang umum,” tambahnya.
Isu pemilihan kepala daerah oleh DPRD ini sebenarnya sudah mulai menghangat setelah beberapa politisi dan anggota DPR RI mulai menyuarakan dukungan. Mereka menilai, sistem ini bisa menjadi solusi untuk memangkas biaya politik yang dinilai terlalu besar dalam pemilu langsung.
Presiden Prabowo Subianto sendiri sempat menyinggung mahalnya ongkos demokrasi pada Desember 2024 lalu. Ia menyebut perlunya mengevaluasi efektivitas pemilihan langsung, mengingat tidak semua negara menganut sistem serupa. Pandangan ini kemudian mendapatkan sambutan dari sejumlah tokoh, termasuk Muhaimin Iskandar.
Ketua Umum PKB sekaligus menteri koordinator dalam Kabinet Merah Putih tersebut secara terbuka mengusulkan agar kepala daerah dipilih melalui DPRD atau bahkan ditunjuk langsung oleh pusat. Menurutnya, langkah tersebut bisa memotong jalur birokrasi dan mempercepat pembangunan di daerah. “Memang tidak semua sepakat, tapi kita ingin menyederhanakan proses agar pembangunan tidak tersandera politik transaksional,” ujar Muhaimin (***l