JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto pada Jumat (27/7/2025), dalam perkara suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Hasto secara sah dan meyakinkan ikut serta dalam tindak pidana korupsi bersama mantan caleg PDIP Harun Masiku dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto selama 3 tahun 6 bulan,” ucap Hakim Rios di ruang sidang.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta agar Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan. Perbedaan tersebut muncul karena satu dari dua dakwaan terhadap Hasto dinyatakan tidak terbukti.
Majelis hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan seperti yang dituduhkan dalam dakwaan pertama. Jaksa sebelumnya menduga Hasto memerintahkan staf keamanan partai untuk menyembunyikan barang bukti berupa ponsel milik Harun Masiku. Namun, hakim tidak menemukan cukup bukti keterlibatan langsung Hasto dalam tindakan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, tidak ada perintah langsung dari terdakwa kepada satpam DPP PDIP untuk menyembunyikan ponsel Harun Masiku,” ungkap majelis. Hakim juga menyoroti bahwa penyebutan "bapak" dalam percakapan saksi Nurhasan tidak secara otomatis mengarah kepada Hasto.
Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim menyatakan Hasto bebas dari dakwaan pertama sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP. Namun, keterlibatannya dalam pemberian uang sebesar Rp400 juta kepada Komisioner KPU tetap membuatnya dinilai bersalah dalam dakwaan kedua (***)