Banyuasin Pos – Rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening bank yang tidak aktif atau dormant menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Langkah ini disebut sebagai upaya mencegah penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan, khususnya yang terlibat dalam praktik ilegal seperti judi online, penipuan, dan pencucian uang. Namun, tak sedikit warganet yang merasa khawatir dan geram atas dampak kebijakan tersebut.
PPATK menjelaskan bahwa fokus utama kebijakan ini adalah pada rekening-rekening pasif yang telah lama tidak bertransaksi. Rekening jenis ini, menurut PPATK, rawan digunakan oleh pelaku kriminal untuk menyimpan atau mengalirkan dana hasil kejahatan. Dengan melakukan pemblokiran sementara, lembaga ini berupaya melindungi sistem keuangan dari potensi penyalahgunaan.
Mekanisme pemblokiran dilakukan secara bertahap. Pertama, transaksi akan dihentikan sementara selama maksimal lima hari kerja, dan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja. Selama masa ini, nasabah akan menerima pemberitahuan dari pihak bank mengenai status rekening mereka. Jika rekening ingin diaktifkan kembali, nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi dengan melampirkan bukti dan dokumen pendukung.
Meski kebijakan ini mendapat dukungan dari kepolisian dan OJK sebagai bagian dari pemberantasan kejahatan keuangan, banyak warganet menilai langkah PPATK terlalu terburu-buru dan membingungkan. Di platform X, netizen ramai mengekspresikan kekesalan dan keprihatinan. Beberapa bahkan menganggap negara terlalu ikut campur dalam urusan keuangan pribadi warga.
Salah satu tanggapan viral datang dari akun @JokoAchyard yang mengunggah ilustrasi satir bertuliskan: “Rekening nganggur 3 bulan diblokir negara, tanah nganggur 2 tahun disita negara, kamu nganggur bertahun-tahun negara tidak peduli.” Unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 3,7 juta kali dan mendapatkan ribuan komentar serta dukungan. Warganet lain, @p4rkuy, juga mengungkapkan kekecewaannya karena rekening sang nenek diblokir selama enam bulan meski sudah bolak-balik ke bank untuk mengurusnya.
Kekhawatiran lain juga diutarakan oleh akun @faizalmos79 yang menyebut aturan ini “super konyol” karena rakyat seharusnya bebas menggunakan uang mereka tanpa harus diawasi berlebihan. Sementara itu, akun @Ib_Albantany menyoroti dampak kebijakan ini terhadap masyarakat bawah yang kesulitan mengakses layanan perbankan dan merasa diabaikan oleh negara.
DPR RI pun telah turut menanggapi kontroversi ini. Anggota DPR Hinca Panjaitan meminta PPATK untuk memberikan penjelasan resmi, bukan hanya melalui media sosial. Menurutnya, isu ini sangat serius dan menyangkut kepentingan publik, sehingga harus disampaikan secara transparan dan menyeluruh kepada masyarakat.
Dengan mencuatnya berbagai tanggapan publik ini, PPATK diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi dan memastikan agar kebijakan yang diterapkan tidak merugikan rakyat kecil yang tidak bersalah. Warga juga diimbau untuk aktif mengecek status rekening mereka serta segera mengurus reaktivasi jika terkena dampak pemblokiran (***)