Oleh: M. Irwan P. Ratu Bangsawan
Pimred Banyuasin Pos
Di tengah geliat dunia perbankan digital yang semakin maju, sebuah kabar mengejutkan datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga ini menyatakan akan memblokir sejumlah rekening yang tidak aktif atau disebut dormant. Langkah ini sontak menimbulkan pertanyaan: mengapa rekening yang "tidur" justru menjadi sasaran? Bukankah ia tak digunakan, tak juga menyimpan risiko?
Ternyata, jawaban atas pertanyaan ini tak sesederhana itu. Rekening dormant, dalam banyak kasus, justru menjadi lahan empuk bagi para pelaku kejahatan siber dan keuangan. Ketika sebuah rekening dibiarkan terbengkalai, celah itu bisa dimanfaatkan untuk mencuci uang hasil kejahatan, menjadi “kendaraan” transaksi gelap, bahkan menyamarkan identitas pemilik aslinya. PPATK pun tak ingin membiarkan potensi ini terus terbuka.
Menurut data dan analisis PPATK, banyak rekening yang selama ini tak aktif, ternyata tiba-tiba digunakan untuk aktivitas mencurigakan. Dalam kasus judi online dan penipuan, rekening-rekening seperti ini kerap menjadi tempat “transit” dana haram. Sering kali pula rekening ini dibuka dengan identitas palsu, lalu dibiarkan “mati suri” hingga saatnya dibutuhkan untuk aksi kejahatan.
Pemblokiran rekening dormant sejatinya merupakan langkah preventif. Alih-alih menunggu kejahatan terjadi, PPATK memilih membersihkan “taman liar” dalam sistem keuangan. Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pengawasan keuangan di Indonesia tidak main-main. Dunia perbankan bukan hanya soal simpan-pinjam, tetapi bagian dari pertahanan nasional terhadap kejahatan lintas batas.
Namun, tentu muncul kegelisahan di kalangan masyarakat biasa. Bagaimana jika rekening yang sekadar jarang digunakan—karena alasan pribadi atau finansial—ikut-ikutan diblokir? Di sinilah pentingnya edukasi keuangan. Masyarakat perlu diingatkan untuk menutup rekening yang tidak digunakan secara resmi atau mengaktifkannya kembali dengan transaksi minimal agar tak dikategorikan dormant.
Pada akhirnya, kita melihat bahwa rekening bank bukan sekadar tempat menyimpan uang, tetapi juga bagian dari identitas hukum dan sosial kita. Dalam dunia yang semakin transparan, keterlambatan merespons potensi kejahatan bisa berakibat fatal. Maka, bila suatu saat rekening Anda diblokir karena tak aktif, bisa jadi itu bukan sekadar urusan teknis, tapi langkah negara menjaga integritas sistem keuangan dari dalam (***)