JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri kemungkinan adanya perintah dari pihak lain kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami apakah tindakan yang dilakukan oleh Topan merupakan inisiatif pribadi atau atas arahan dari pihak tertentu. "Kami melihat ada indikasi bahwa Topan Ginting tidak bertindak sendirian. Masih kami telusuri, siapa saja yang mungkin berkoordinasi atau memberi perintah kepadanya," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa KPK masih terus memeriksa Topan untuk menggali informasi lebih lanjut. Namun, jika yang bersangkutan enggan memberikan keterangan, KPK tetap melanjutkan penyidikan melalui keterangan saksi-saksi lain maupun barang bukti digital. “Kami tidak berhenti pada satu pintu saja. Barang bukti elektronik yang kini sedang dianalisis di laboratorium forensik juga menjadi sumber penting untuk mengungkap fakta,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, KPK juga memanggil mantan Penjabat Sekda Provinsi Sumut, M. Ahmad Effendy Pohan (MAEP), sebagai saksi dalam kasus yang sama. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik ingin mengklarifikasi proses pergeseran anggaran yang memungkinkan proyek pembangunan jalan tersebut bisa dilaksanakan meski sebelumnya tak tercantum dalam perencanaan.
“Kami mendalami bagaimana dua proyek di Dinas PUPR yang semula tidak masuk dalam anggaran tiba-tiba bisa berjalan. Proses pergeseran anggaran itu sedang kami telusuri,” kata Budi saat memberikan keterangan pada Selasa (22/7/2025). Namun ia menegaskan bahwa rincian lebih lanjut belum dapat dipublikasikan.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada Juni lalu. Dari OTT tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
-
Topan Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut)
-
Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut)
-
Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut)
-
M. Akhirun Pilang (Dirut PT DNG)
-
M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN)
Dalam perkara ini, KPK menduga bahwa Topan Ginting mengatur pemenangan lelang untuk perusahaan tertentu guna memperoleh keuntungan pribadi. Ia disebut telah dijanjikan komisi sebesar Rp 8 miliar dari proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar tersebut.
Selain itu, pihak swasta yakni Akhirun dan Rayhan diduga telah menarik dana Rp 2 miliar untuk dibagikan kepada sejumlah pejabat yang diduga turut membantu mereka mendapatkan proyek. KPK juga telah menggeledah kediaman Topan Ginting dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan senjata api (***)